Minggu, 14 Oktober 2012

Korupsi Al Quran Ancam Posisi Golkar di Pemilu 2014



 
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Yorris Raweyai mengakui bahwa isu korupsi merupakan penyakit paling bahaya tehadap citra partai. Menurutnya, suara partai bisa ambruk dengan isu korupsi karena pemilih sudah tidak percaya lagi.

"Penyakit yang paling bahaya adalah korupsi. Apalagi sampai didramatisir oleh pers. Ini sangat merugikan," kata Yorris saat menjadi pembicara dalam rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting  (SMRC) di Jakarta, Minggu (14/10).

Dari hasil survei nasional  yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting  dari 5-16 September 2012 menemukan bahwa perolehan suara Partai Demokrat akan merosot tajam pada Pemilu 2014 karena adanya kasus Wisma Atlet dan Proyek Hambalang. Perolehan suara partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Pemilu 2014 mendatang hanya 8 persen. Merosot 13 persen, hampir dua pertiganya dari hasil Pemilu 2009 dengan perolehan 21 persen suara.

Makanya kata Yorris, ketika Jusuf Kalla (JK) menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Golkar, pidato pertama mantan Wakil Presiden itu menekankan kepada kader-kadernya untuk tidak korupsi. "Jangan sekali-kali Golkar dijadikan tempat berlindung koruptor," kata Yorris yang menirukan ucapan JK.

Walau begitu, pria yang juga anggota Komisi I DPR ini tidak menampik bila ada kader Golkar yang juga terjerat kasus korupsi. Dan yang paling membahayakan bagi Golkar kata dia adalah isu korupsi pengadaan Al Quran karena terkait dengan moral. "Tapi memang perlu di-manage opininya. Harus satu suara, jangan ngomong sana, ngomong sini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2012 atas dugaan kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementrian Agama senilai Rp 10 miliar oleh KPK . Selain Zulkarnaen, Dendy Prasetya yang merupakan anak Zulkarnaen juga menjadi tersangka. Keduanya disangkakan pasal penyuapan, yakni pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (awa/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar