Penataan kepegawaian senantiasa
dilakukan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abu Bakar melalui berbagai regulasi atau
kebijakan. Baru baru ini MenPAN dan RB telah menetapkan PermenPan dan
RB nomor 40 tahun 2012 tanggal 31 Agustus 2012 tentang Jabatan
Fungsional (Jafung) Auditor Kepegawaian dan angka kreditnya dan
PermenPan dan RB nomor 41 tahun 2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang
Jafung Assessor Sumber daya manusia Aparatur (SDMA) dan angka
kreditnya. Kedua PermenPan dan RB tersebut diundangkan di Jakarta
tanggal 31 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir
Syamsuddin dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 875
dan nomor 876.
Dalam kedua PermenPAN dan RB tersebut
BKN dinyatakan sebagai Instansi Pembina jafung Auditor Kepegawaian dan
Jafung Assessor SDMA. Kedua jafung tersebut termasuk dalam rumpun
manajemen. Jadi sampai saat ini telah ditetapkan sebanyak 118 Jafung
yang dikelompokkan dalam rumpun jabatan sesuai dengan karakteristik
jabatan yang terdapat di kementrian /lembaga.
Ke depan diharapkan akan semakin banyak
ragam dan jumlah jafung yang ditetapkan. Hal ini untuk memperjelas
tugas dan fungsi PNS. Dengan semakin jelas tugas dan fungsi PNS maka
akan lebih memudahkan dalam melakukan analisis jabatan dan analisis
beban kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan bersama 3 menteri
tentang penundaan sementara penerimaan PNS atau yang lebih dikenal
dengan moratorium PNS. Petrus
|
Rabu, 17 Oktober 2012
Jabatan Fungsional PNS Bertambah Jadi 118 Jenis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar