TRIBUNNEWS/HERUDINMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
"Kita akan atur. Nanti kita pertegas," kata Azwar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Hal itu dikatakan Azwar ketika dimintai tanggapan banyaknya PNS yang pernah dipidana mendapat jabatan.
Azwar mengatakan, aturan sekarang memang tidak melarang PNS yang pernah dipidana untuk mendapat jabatan. Hanya saja, kata dia, kurang pas jika PNS mendapat jabatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Azwar menambahkan, pihaknya hanya membuat aturan. Adapun yang mengimplementasikan yakni atasan langsung orang yang dipidana. "Penurunan pangkat, ditunda kenaikan pangkat, diberhentikan dengan tidak hormat itu semua atasan langsung. Bila banding baru jatuh ke Menpan selaku Ketua Badan Pertimbangan Pegawai. Kita bisa meringankan, bisa memperkuat, atau memperberat," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap ada perbaikan PP agar kasus seperti Azirwan tidak terjadi lagi. Langkah jangka pendek, Gamawan akan segera membuat surat edaran untuk seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada PNS yang sudah dipidana. Bagi yang sudah diangkat, Gamawan meminta dicopot.
Seperti diberitakan, mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau setelah dikritik banyak pihak. Namun, setidaknya masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar