MANOKWARI - Istilah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) akan segera berganti nama menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASP). Selain berubah nama, juga akan terjadi perubahan pada
statusnya. Dalam ASP, para pamong tidak akan menerima lagi uang
pensiunan tapi hanya pesangon.
Asisten II Sekda Provinsi Papua Barat,Nathaniel Mandacan
menjelaskan,saat ini pemerintah pusat sedang membahas RUU (Rancangan
Undang-Undang) tentang Aparatur Sipil Negera. Bila lancar,aturan baru
ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013 mendatang.
Ada beberapa poin yang membedakan antara PNS dan ASN. Seperti soal gaji
harus disesuaikan dengan kinerja. ‘’Misalnya kalau kerja satu tahu,dua
tahun,tiga tahun gajinya sekian.Dia bisa keluar dan bisa kembali lagi
untuk kerja,’’ ujar mantan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negera) Papua
dan Papua Barat seperi yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Senin
(15/10).
PNS yang ada sekarang ini akan berubah status menjadi ASN. Perubahan
lainnya,soal pension. Kalau PNS,bila pensiun mendapat gaji setiap
bulan.Sedangkan ASN,pensiunan hanya sekali dibayar. ‘’Jumlahnya bisa
sampai miliaran. Hanya dapat sekali. Sehingga anak cucu tidak dapat
lagi. Kemungkina,bisa dilaksanakan pada Januari 2013 nanti,’’ tandas
mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Papua Barat ini.
Dengan adanya Aparatur Sipil Negara ini, berharap bisa tercipta
birokrasi yang profesional, netral dan independen dalam menjalankan
tugas kenegaraan tanpa tergantung politik pemerintahan. Salah satu
caranya adalah dengan memutus alur hirarki pegawai negeri sipil dengan
kepala daerah.
“Jadi pembina tertinggi berada di tangan sekretaris daerah yang dipilih
berdasarkan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara, di samping itu,
sepatutnya diatur pula sistem penggajian yang adil dan layak bagi PNS.
Ditanya soal perjuangan 1.000 lebih honorer di Pemprov Papua Barat
untuk menjadi PNS,Nathan mengatakan,pemerintah hanya akan memproses
honorer yang bekerja mulai tahun 2005 ke bawah. Sedangkan,honorer sejak
tahun 2006 ke atas menjadi tanggung jawab SKPD di daerah. ‘’Tidak ada
lagi formasi khusus,tapi harus ikut tes formasi umum. Yang dimaksud
honorer itu bekerja sejak tahun 2005.itu yang saya tahu sesuai kebijakan
pusat,’’ imbuhnya.(lm)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar