Oleh : Drs. H. Navarin Karim, M.Si
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu waktu akan segera
berlaku bagi PNS di Indonesia, karena tanggal 11 Oktober 2012 DPR- RI
baru saja ketok palu. Artinya sekarang menunggu resminya RUU tersebut
ditanda tangani pihak pemerintah. Penulis mencoba menguak misteri
perubahan PNS menjadi ANS. Setelah melalui proses perenungan yang
mendalam penulis berani mengemukakan bahwa ini akibat dari kegagalan
impian UU nomor 43 Tahun 1999, dan untuk menghabiskan pegawai-pegawai
yang tidak berkualitas akibat penerimaan secara KKN serta untuk
mengurangi kekecewaan pegawai akibat dari system promosi pegawai yang
salah dalam penerapan pemilukada dan otonomi daerah, maka diajukan
RUU-ASN. Dengan demikian secara tidak langsung oknum-oknum yang tidak
berkualitas dan tidak mampu beradaptasi dengan disiplin akan mundur
secara teratur, karena tuntutan disiplin dan profesionalitas semakin
tinggi dari pemerintah. Sementara itu pegawai-pegawai senior yang
merasa kecewa hak-haknya telah dirampas oleh system promosi yang salah
akan dapat lebih tenang dan dapat mengambil hikmah akibat korban system
promosi jabatan tersebut. Dipihak lain bukan berarti RUU-ASN ini telah
dapat menyelesaikan semua masalah kepegawaian RI secara tuntas, namun
jika RUU ini benar-benar sudah resmi diterapkan, maka setelah penulis
identifikasi beberapa point penting dalam RUU tersebut dapat menimbulkan
komplikasi permasalahan yang dapat terjadi, antara lain sebagai berikut
:
Pertama : ASN sebagai pengganti istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS),
maka konsekuensinya seluruh PNS perlu dilantik ulang sebagai ANS demi
legalitas keabsahan ASN. Bayangkan berapa banyak ASN yang akan dilantik.
Jika pelantikan hanya di lokasi (locus) tempat ANS berdomisili tidak
masalah. Bagi PNS yang dipekerjakan di daerah lain, maka ini memerlukan
biaya yang tidak sedikit bagi yang bersangkutan. Biasanya biaya akan
ditanggung oleh masing-masing aparatur yang akan dilantik.
Kedua :Membaca pointer penting dari RUU ANS, penulis merasa cukup
kaget resolusi RUU ini, kalau ketika dahulu pensiunan PNS mendapat uang
pensiun tiap bulan, maka mereka yang pensiun terhitung 1 Januari 2013
tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang tolak yang
dikatagorikan tiga kelompok : (1) Golongan II masa kerja 20 tahun keatas
akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar. (2) Golongan III masa
kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan (3)
Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5
milyar.
Dampak ketentuan ini adalah : kekhawatiran akan banyak pegawai yang
minta pensiun dini, terutama bagi pegawai yang tidak mampu mengikuti
peraturan disiplin pegawai yang makin ketat, professionalitas dan
kapabilitas yang dituntut. Bisa juga ASN minta pensiun karena jenuh
dengan kondisi kerja dan ingin mencari nuansa baru.
Ketiga : Dampak lebih lanjut akibat banyaknya ASN yang mengajukan
pensiun dini adalah pengeluaran rutin Negara yang dikeluarkan pun akan
sangat basar, sehingga dikhawatirkan akan menggangu jatah untuk
pengeluaran pembangunan. Kalau ini terjadi pembangunan akan mengalami
stagnan.
Keempat : Apakah masyarakat sudah siap menerima uang kagetan
(pensiun) yang nilai nominalnya bukanlah sedikit? Dikhawatirkan: (1)
mereka akan belanjakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif ketimbang
yang primer. (2) Bingung uang tersebut mau diapakan. Bagi yang kurang
kreatif dan berfikir aman, paling uang tersebut akan didepositokan. (3)
Bagi pria yang sudah berkeluarga dan merasa dirinya semakin mapan, bisa
saja ia mulai berfikir untuk mencari istri baru yang lebih muda.
Kelima : Hal yang positif akibat pemberian uang pensiun yang besar
ini adalah kelompok ekonomi mapan akan meningkat, dengan demikian
struktur ekonomi masyarakat akan terjadi pergeseran.
Keenam : Meminimalisir ASN yang koruptif dimasa yang akan datang, mengingat sanksi pelaku korupsi cukup tegas.
Ketujuh : Seleksi ASN diprediksi akan mampu mendapatkan pegawai yang
berkualitas tinggi, baik dari aspek wawasan, keterampilan maupun moral.
Dengan kata lain mereka yang betul-betul orang pilihan (selected
people) saja yang dapat diterima sebagai ASN. Penulis berani prediksi
demikian karena sanksi yang keras telah dicantumkan terhadap ASN yang
berani melakukan kecurangan ataupun KKN dalam melakukan seleksi ASN.
Kedelapan : Multipier effek dari point tujuh diharapkan terjadi
peningkatan pelayanan terhadap masyarakat (public) karena dalam jiwa ASN
diharapkan telah tertanam jiwa profesionalitas dan tanggung jawab
tinggi.
Kesembilan : Akibat dari point satu hingga delapan, ANS menjadi
profesi yang bergengsi dan semakin dihormati masyarakat dalam
stratifikasi social. Di salah satu daerah di Jambi ada semacam
kebanggaan, jika dapat menantu PNS. Apalagi setelah berubah ASN, ASN
akan semakin tersanjung saat melamar gadis pinangannya.
Rekomendasi :
Pertama : Sebelum RUU ini ditanda tangani pemerintah, sebaiknya
lakukan uji public terutama pakar-pakar ilmu social dan administrasi
Negara untuk diminta masukan. Lebih baik agak terlambat menerapkannya
ketimbang banyak persolan baru yang muncul.
Kedua : perlu sosialisasi yang meluas dan kontinyu kepada seluruh
ASN, sehingga mental mereka benar-benar siap sebagai ASN maupun akan
memutuskan minta pensiun dari ASN.
--------------------------
Penulis adalah Dosen PNSD Kopertis Wilayah X dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar