JAKARTA - Awal-awal pekan ini,
tim DPRD Medan berupaya untuk menemui petinggi Kementerian Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang
mengurusi pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS).
Seperti pernah dikatakan anggota Komisi A DPRD Medan, Aripay, mereka
butuh kepastian nasib para tenaga honorer K1 dari Pemko Medan yang
hingga kini belum jelas.
Rencananya, tim dari DPRD Medan itu juga akan mengadu ke Komisi II DPR.
Entah jadi atau tidak mereka ke Jakarta, yang jelas pada Senin (7/1)
lalu rombongan gagal ke Ibukota karena tidak mendapatkan tiket
penerbangan.
Nah, apakah Tim Terpadu yang dibentuk (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang terpengaruh dengan upaya-upaya
seperti yang dilakukan anggota DPRD Medan itu?
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat,
menegaskan, Tim Terpadu bersifat independen, tidak akan terpengaruh
dalam menjalankan tugasnya melakukan audit khusus ini.
"Siapa yang bisa diangkat dan siapa yang tidak, sepenuhnya tergantung hasil audit," tegas Tumpak Hutabarat kepada JPNN.
Apakah selama ini ada yang melakukan lobi untuk meloloskan honorer K1
yang bermasalah? Dia tidak memberikan jawaban tegas. Yang jelas katanya,
pihak yang dilobi pun tak akan terpengaruh.
"Pasti tak bisa melakukan lobi karena ini Tim Terpadu, dari Kemenpan-RB dan BPKP," ujar Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Tim ini akan segera mendatangi Pemko Medan. Tim
Terpadu ini akan melakukan pengecekan data 251 tenaga honorer K1, yang
diindikasikan banyak yang bermasalah.
Tumpak menjelaskan, tim ini nantinya akan fokus melakukan pengecekan
data sumber gaji 251 honorer dimaksud. Termasuk juga SK pengangkatannya
sebagai tenaga honorer di Pemko Medan.
Sesuai ketentuan, salah satu persyaratan honorer bisa diangkat jadi CPNS
adalah gajinya dibayar dari APBN/APBD. Honorer yang bisa diangkat pun,
harus sudah mulai kerja sejak 1 Januari 2005. (sam/jpnn)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar