21 Januari kemarin, pemerintah telah memutuskan menghentikan
moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Artinya, dalam tahun
ini, pemerintah akan membuka lowongan calon PNS untuk mengisi kekurangan
pegawai pelayan masyarakat.
Paling tidak, Kementerian Keuangan pernah menyebutkan di lembaga bendahara negara ini, kekurangan pegawai untuk Direktorat Pajak 30.000 orang, dan cukai 13.000 orang. Lowongan tersebut tidak termasuk di 36 lembaga kementerian dan non kementerian serta pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan jumlah lowongan yang akan diperebutkan sekitar 60 ribu pegawai. Kebutuhan tersebut sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai di instansi pemerintah pusat sampai daerah. Pihaknya belum mau merinci lembaga mana yang akan merekrut pegawai. "Jadi Juni baru seleksi," ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah memberikan bocoran, jika perekrutan di suatu instansi pemerintah, harus melihat pada peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.
"Kita butuh pegawai karena ada 2.000 yang pensiun tahun ini. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja keuangan terutama di pajak dan cukai dan anggaran kita perlu pegawai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardodjo.
Dalam situsnya, Wakil Presiden Budiono mengatakan sepanjang masa moratorium 16 bulan tersebut, berbagai upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi. Penataan struktur organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali kesejahteraan PNS juga telah dilakukan.
Dia mengatakan promosi jabatan secara terbuka diterapkan di beberapa kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa," ujarnya.
Dia menegaskan sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan. Di antaranya penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis dan sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan.
"Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran," katanya.
Paling tidak, Kementerian Keuangan pernah menyebutkan di lembaga bendahara negara ini, kekurangan pegawai untuk Direktorat Pajak 30.000 orang, dan cukai 13.000 orang. Lowongan tersebut tidak termasuk di 36 lembaga kementerian dan non kementerian serta pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan jumlah lowongan yang akan diperebutkan sekitar 60 ribu pegawai. Kebutuhan tersebut sesuai dengan analisa kebutuhan pegawai di instansi pemerintah pusat sampai daerah. Pihaknya belum mau merinci lembaga mana yang akan merekrut pegawai. "Jadi Juni baru seleksi," ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah memberikan bocoran, jika perekrutan di suatu instansi pemerintah, harus melihat pada peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.
"Kita butuh pegawai karena ada 2.000 yang pensiun tahun ini. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja keuangan terutama di pajak dan cukai dan anggaran kita perlu pegawai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardodjo.
Dalam situsnya, Wakil Presiden Budiono mengatakan sepanjang masa moratorium 16 bulan tersebut, berbagai upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi. Penataan struktur organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali kesejahteraan PNS juga telah dilakukan.
Dia mengatakan promosi jabatan secara terbuka diterapkan di beberapa kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa," ujarnya.
Dia menegaskan sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan. Di antaranya penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis dan sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan.
"Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran," katanya.
[arr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar