Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan pelaksanaan
kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dapat dilakukan terhitung sejak
Jumat, 11 Januari 2013, hingga 5 April 2014.
"Namun masih pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka,
penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga di tempat umum.
Tapi untuk iklan di media massa dan rapat umum, baru dimulai 16 Maret
sampai 5 April 2014," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurutnya, kampanye dapat dilakukan setelah KPU merampungkan beberapa
tahapan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang
ada. Mulai dari proses verikasi administrasi, verifikasi faktual,
penetapan peserta dan yang terakhir rapat koordinasi dengan sepuluh
parpol guna membahas persiapan pelaksanaan kampanye.
"Kita melakukan rapat ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama
terhadap aturan kampanye. Sehingga tidak terjadi polemik antara
penyelenggara dan peserta di lapangan," ujarnya.
Ferry mengingatkan, dalam melaksanakan kampanye parpol harus tetap
mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel,
nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. “Dalam pelaksanaan semua metode
kampanye itu, partai politik juga harus mengutamakan pendidikan dan
partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.(gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar