Tes CPNS. Foto: Dalil Harahap/dok.JPNN
JAKARTA - Data 21 ribu tenaga
honorer hingga saat ini masih dalam tahap pengecekan oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Honorer sebanyak itu berasal dari 32
pemkab/pemko se-Indonesia.
BPKP akan fokus menelisik, apa benar honorer tersebut masuk kualifikasi
yang dtetapkan, yakni digaji dibayar dari APBN/APBD. "Itu masih
berproses di BPKP. Untuk pengecekan dokumen dilakukan BKN," ujar Deputi
Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian
Negara BKN) Sulardi kepada JPNN, kemarin (3/1).
Dia enggan menyebutkan apakah ada masalah data 21 ribu honorer itu
sehingga nama-nama mereka tidak ikut diumumkan. Dia berdalih, tidak mau
berspekulasi menyebut ada tidaknya yang bermasalah karena itu ranahnya
BPKP. "Biar nanti Kemenpan-RB yang menetapkan. Kalau audit belum selesai
tapi sudah ada pernyataan, nanti malah bikin bingung," terang Sulardi.
Dijelaskan, jika sudah selesai dilakukan audit oleh BPKP, maka nantinya
honorer K1 yang dinyatakan lolos untuk diangkat jadi CPNS itu datanya
akan dikirim ke masing-masing pemda. Jadi, masih ada susulan pengumuman.
Untuk gelombang pertama, sejumlah daerah sudah mengumumkan data honorer
yang lolos, beberapa waktu lalu.
Sementara, bagi honorer K1 yang dinyatakan tidak lolos kualifikasi, akan
disalurkan ke data honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi CPNS,
honorer K1 "gagal" ini harus ikut seleksi tertulis sesama honorer,
termasuk honorer K2.
"Honorer K1 yang tidak memenuhi syarat, bisa masuk ke K2, diseleksi dengan sesama honorer lainnya," terang Sulardi.
Apakah pengangkatan susulan honorer K1 jadi CPNS itu, sah? Pasalnya
amanat PP Nomor 56/2012, memerintahkan pengangkatan tenaga honorer ini
akhir 2012?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto pernah menjelaskan hal ini.
Dikatakan, seluruh honorer K1 yang dinyatakan lolos, sudah resmi
berstatus CPNS pada 1 Desember 2012.
Dengan demikian, jika 251 honorer dari Pemko Medan itu jika nantinya
dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah berstatus sebagai CPNS sejak
1 Desember 2012.
MenPAN&RB Azwar Abubakar juga pernah membeberkan, pihaknya telah
menyerahkan formasi pada 415 instansi (29 instansi pusat dan 386 daerah)
dengan jumlah kuota 49.714 orang.
"Sisanya sekitar 21 ribu orang masih diperiksa lagi. Yang sudah selesai
akan diserahkan lagi instansi pusat dan daerah. Tapi mereka tetap sudah
CPNS per 1 Desember juga," ujarnya. (sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar