JAKARTA - Hajatan Pemilu
Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendatang dipastikan
akan menguras energi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karenanya, Pemilukada
yang harusnya digelar pada 2014 akan dimajukan ke 2013.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, ada 43 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2014 mendatang. “Apa sanggup KPU dengan kondisi seperti itu (menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, red), ditambah 43 Pilkada di daerah?" kata Mendagri dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/1).
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa itu disepakati pengajuan 43 Pemilukda 2014 ke 2013. Dengan demikian, sepanjang 2013 akan ada 152 Pilkada yang terdiri dari 15 pemilihan gubernur dan 104 pemilihan bupati/wali kota.
Mendagri menambahkan, khusus 43 Pilkada yang dimajukan ke 2013 tidak akan mengurangi masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2014. "Hanya Pilkadanya yang dimajukan ke 2013, tapi pelantikannya tetap 2014," tandasnya.
Untuk itu, Mendagri mengaku tengah menyiapkan payung hukum pengajuan Pemilukada. "Kita siapkan agar ada Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, red)," sebutnya.
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, sebenarnya pengajuan Pemilukada itu bukan hal baru. Sebab, pengajuan pelaksanaan Pilkada juga pernah dilakukan pada 2009. Saat itu, Pilkada yang harusnya digelar antara Januari-Juni 2009 juga dimajukan ke 2008
Sebelumnya Mendagri dalam raker itu menginginkan Perppu sebagai opsi terakhir. Sebab, ada skenario lain yang ditawarkan pemerintah, yakni mempercepat pembahasan RUU Pilkada yang saat ini sudah sampai pada tahap penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Harapannya pada April 2013 ini RUU Pilkada bisa disahkan," ucapnya.
Sementara Komisi II DPR juga tak keberatan dengan usul pemerintah. Bahkan dalam kesimpulan Raker antara Komisi II dan Mendagri juga disepakati tentang pengajuan 43 Pilkada itu.
Menurut Agun, ada kesepakatan rapat internal Komisi II DPR pada 12 Desember 2012 yang dikuatkan dengan surat Pimpinan DPR No.PW/12086/DPRRI/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal pengajuan Pemilukada yang jatuh pada 2014. "Jadi Pemilukada yang harusnya digelar 2014 dimajukan ke 2013," kata Agun.
Mengenai desakan Mendagri soal percepatan penyelesaian RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, politisi Golkar itu menegaskan bahwa Komisi II DPR dapat menyetujuinya. Namun ia juga meminta Mendagri segera menindaklanjuti semua keputusan hukum terhadap kepala daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti putusan-putusan hukum dan menuntaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kualitas pelayanan dan menjunjung tinggi moralitas publik," imbuh Agun. (fas/ara/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan, ada 43 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2014 mendatang. “Apa sanggup KPU dengan kondisi seperti itu (menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, red), ditambah 43 Pilkada di daerah?" kata Mendagri dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (21/1).
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa itu disepakati pengajuan 43 Pemilukda 2014 ke 2013. Dengan demikian, sepanjang 2013 akan ada 152 Pilkada yang terdiri dari 15 pemilihan gubernur dan 104 pemilihan bupati/wali kota.
Mendagri menambahkan, khusus 43 Pilkada yang dimajukan ke 2013 tidak akan mengurangi masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2014. "Hanya Pilkadanya yang dimajukan ke 2013, tapi pelantikannya tetap 2014," tandasnya.
Untuk itu, Mendagri mengaku tengah menyiapkan payung hukum pengajuan Pemilukada. "Kita siapkan agar ada Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, red)," sebutnya.
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, sebenarnya pengajuan Pemilukada itu bukan hal baru. Sebab, pengajuan pelaksanaan Pilkada juga pernah dilakukan pada 2009. Saat itu, Pilkada yang harusnya digelar antara Januari-Juni 2009 juga dimajukan ke 2008
Sebelumnya Mendagri dalam raker itu menginginkan Perppu sebagai opsi terakhir. Sebab, ada skenario lain yang ditawarkan pemerintah, yakni mempercepat pembahasan RUU Pilkada yang saat ini sudah sampai pada tahap penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Harapannya pada April 2013 ini RUU Pilkada bisa disahkan," ucapnya.
Sementara Komisi II DPR juga tak keberatan dengan usul pemerintah. Bahkan dalam kesimpulan Raker antara Komisi II dan Mendagri juga disepakati tentang pengajuan 43 Pilkada itu.
Menurut Agun, ada kesepakatan rapat internal Komisi II DPR pada 12 Desember 2012 yang dikuatkan dengan surat Pimpinan DPR No.PW/12086/DPRRI/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012 perihal pengajuan Pemilukada yang jatuh pada 2014. "Jadi Pemilukada yang harusnya digelar 2014 dimajukan ke 2013," kata Agun.
Mengenai desakan Mendagri soal percepatan penyelesaian RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, politisi Golkar itu menegaskan bahwa Komisi II DPR dapat menyetujuinya. Namun ia juga meminta Mendagri segera menindaklanjuti semua keputusan hukum terhadap kepala daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti putusan-putusan hukum dan menuntaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kualitas pelayanan dan menjunjung tinggi moralitas publik," imbuh Agun. (fas/ara/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar