JAKARTA - Perhatian untuk
penyandang gelar pascasarjana magister manajemen pendidikan (MMPd) dan
magister manajemen pendidikan Islam (MMPdI). Kalangan perguruan tinggi
negeri (PTN) tidak mengakui keberadaan dua gelar itu.
Pernyataan ini dipaparkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo
Sujanto. "Gelar itu tidak ada. Tidak diakui," katanya di gedung DPR
kemarin. Dia mengaku kaget banyaknya guru di daerah bergelar MMPd dan
MMPdI.
Bedjo mengatakang gelar magister yang diakui atau legal adalah magister
pendidikan (MPd) dan magister pendidikan Islam (MPdI). Bedjo mencium
motivasi penipuan dibalik beredarnya gelar MMPd dan MMPdI tadi.
Keberadaan gelar pascasarjana ini memang gurih untuk penipu mendulang
duit. Baik itu perorangan maupun perguruan tinggi. Sebab keberadaan
ijazah pascasarjana tadi menambah poin besar untuk kepentingan
sertifikasi.
Untuk itu Bedjo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menertibkan kampus-kampus
yang menjalankan program MMPd dan MMPdI. Sebab dia mengatakan sayang
jika masyarakat tertipu praktek ini.
Dia juga menambahkan, keberadaan kampus penyelenggara sertifikasi atau
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus terstandarisasi.
Baik LPTK negeri maupun swasta.
Standarisasi ini harus dijalankan supaya sertifikasi guru tidak
dijadikan peluang bisnis oleh LPTK. Misalnya menjual ijazah/sertifikat
secara instan. (wan)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar