Rabu, 19 September 2012

Pegawai Belum Kawin dengan Gaji Rp 2,5 Juta/Bulan Bebas Pajak di 2013

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan memberlakukan kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan besaran Rp 24 juta untuk pegawai belum menikah dan Rp 30 juta untuk pegawai yang telah menikah.

Demikian disampaikan Agus Marto usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

"PTKP itu kan Rp 15,8 juta per tahun, dan itu nanti akan kita naikkan sampai Rp 24 juta - 30 juta. Rp 24 juta untuk pegawai yang single, dan kalau menikah dan punya anak itu lebih dan itu bisa Rp 30 juta," ujarnya.

Dengan kata lain, gaji per bulan Rp 2,5 juta tidak diwajibkan membayar pajak jika pegawai sudah menikah. Sedangkan gaji Rp 2 juta akan dikenakan pajak jika masih bujangan.

Menurut Agus Marto, rencana pemerintah tersebut memang memberikan dampak penurunan potensi penerimaan pajak, tetapi bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang nantinya juga akan berdampak pada penambahan penerimaan negara.

"Itu akan membawa dampak yang bagus bagi masyarakat Indonesia dan akan membuat ekonomi Indonesia bisa bergerak lebih baik," tandasnya.



(nia/dru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar