Minggu, 30 September 2012

Passing Grade TKD CPNS Tak Dapat Ditawar-tawar


JAKARTA – Dari sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan. Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/09).
Pasca penyerahan hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu tanggal 19 September 2012, instansi penyelenggara rekruitmen CPNS diharapkan segera mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi menyikapinya secara beragam. Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat ke Kementerian PAN dan RB. Namun ada juga instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus diakui bahwa masyarakat, terutama peserta tes CPNS sangat menunggu hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian PAN dan RB, melalui situs www.menpan.go.id juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Hal ini beralasan,  karena pihak yang berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” ujar Ramli.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012,  apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
Untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta  yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus. “Bisa jadi,  ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur Nurhayati.
Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. “Tetapi juga harus memenuhi passing grade,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.
Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid. “Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar Nurhayati. Ini terjadi, antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam  ujian tulis, bisa juga karena  LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan,  peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.
Dikatakan juga, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus. (ags/HUMAS MENPAN-RB)


NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN  UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012

No

Tingkat Pendidikan
Nilai
ambang batas (Passing Grade)

Keterangan
1
SLTA/Sederajat
25


5


5
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)

10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2
DII/DIII/Sederajat
27,5


7,5


7,5
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)

15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3
SI/DIV, S2, S3 sederajat
30


15


10
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)

20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar