JAKARTA – Dari
sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2012,
hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi ambang batas (passing grade)
kelulusan. Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan,
sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi.
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade
tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk
jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur
Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan
41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/09).
Pasca penyerahan hasil pengolahan lembar
jawaban komputer (LJK) tes kompetensi dasar (TKD) di BPPT, Rabu tanggal
19 September 2012, instansi penyelenggara rekruitmen CPNS diharapkan
segera mengumumkan hasilnya. Namun ternyata sejumlah instansi
menyikapinya secara beragam. Ada yang langsung bereaksi, lantaran banyak
lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak valid, dan melayangkan surat
ke Kementerian PAN dan RB. Namun ada juga instansi yang sama sekali
belum menyentuh hasil pengolahan LJK tersebut. Di pihak lain, harus
diakui bahwa masyarakat, terutama peserta tes CPNS sangat menunggu
hasilnya.
Sebenarnya, Kementerian PAN dan RB, melalui situs www.menpan.go.id
juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor
tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada
penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Hal ini beralasan, karena pihak yang
berwenang mengumumkan lulus tidaknya peserta TKD adalah pejabat pembina
kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. “Namun kelulusan didasarkan
pada nilai ambang batas atau passing grade hasil ujian kompetensi dasar,” ujar Ramli.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri
PAN dan RB No. 233 tahun 2012, apabila jumlah yang memenuhi nilai
ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka
penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan
nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing
jabatan.
Untuk instansi yang hanya
menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai ambang
batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka
peserta TKD yang mememuhi passing grade dinyatakan lulus. “Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur Nurhayati.
Ditambahkan, kalau peserta yang nilai
TKD-nya lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka
penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari
karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan.
Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade
kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat
diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama.
“Tetapi juga harus memenuhi passing grade,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya
25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk
intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk
DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia
umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk
S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia
umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam
TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau
benar seluruhnya, total nilainya 100.
Selain passing grade, ada hal
lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid. “Ada
ribuan peserta yang invalid,” ujar Nurhayati. Ini terjadi, antara lain
karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian
LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena
LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga mengungkapkan, bagi
instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test
psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade,
dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai
kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan
nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya
sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.
Dikatakan juga, ada beberapa instansi
yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya
Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes
fisik. Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos
TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012
No |
Tingkat Pendidikan
|
Nilai
ambang batas (Passing Grade)
|
Keterangan
|
1 |
SLTA/Sederajat |
25
5
5
|
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
2 |
DII/DIII/Sederajat |
27,5
7,5
7,5
|
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU) 15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
3 |
SI/DIV, S2, S3 sederajat |
30
15
10
|
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU) 20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar