Foto: dok.JPNN/Dalil Harahap
JAKARTA - Kemampuan peserta
ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) sungguh memprihatinkan. Dari
total peserta yang mencapai 165 ribu orang, hanya 40 ribu atau sekitar
35 persen yang lulus passing grade alias nilai ambang batas. Padahal,
nilai ambang batas yang ditetapkan tidak terlalu tinggi.
Passing grade untuk pelamar lulusan SMP/sederajat, misalnya, hanya
ditetapkan skor 25 untuk bidang kataristik pribadi. Sedangkan untuk
bidang intelegensi umum dan wawasan kebangsaan hanya diperlukan bobot
skor 5. Dengan setiap butir soal yang memiliki nilai 0,5 jika benar,
sejatinya tidak terlalu sulit mengejar passing grade tersebut. Apalagi
jumlah soal yang diujikan ada 200 butir.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Ramli E. Naibaho
mengatakan, ada sejumlah instansi yang menuntut passing grade
diturunkan. Namun, permintaan itu tidak akan dituruti. "Wakil Presiden
sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan," katanya setelah
rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara tes CPNS di Jakarta
kemarin (25/9).
Jika ada instansi yang menurunkan passing grade, Ramli mengatakan
pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada instansi itu untuk
mendapatkan jatah atau kuota CPNS baru. Dia menegaskan bahwa passing
grade yang ada sekarang dibuat demi mendapatkan calon abdi negara yang
benar-benar kompeten.
Hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) tes CPNS sudah diberikan
ke seluruh instansi penyelenggara pada 19 September lalu. Selanjutnya,
instansi tersebut segera mengumumkan kepada masyarakat nama-nama peserta
ujian yang berhasil mendapatkan nilai melebihi passing grade. "Laporan
yang saya terima, ada instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil
pengolahan LJK itu," tutur Ramli.
Dia mengingatkan bahwa peserta yang nilainya melebihi passing grade
tidak otomatis lulus menjadi CPNS.Ada beberapa bidang pekerjaan yang
masih mengharuskan mereka untuk ikut tes kompetensi bidang (TKB). Di
antaranya adalah guru. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sudah membuat butir-butir soal untuk TKB yang direncanakan
berbentuk ujian tulis.
Ramli mengungkapkan, pihak yang berhak menetapkan kelulusan CPNS adalah
instansi yang bersangkutan. Tugas Kemen PAN-RB adalah mengolah LJK hasil
TKD yang digelar 8 September lalu. (wan/ca)
Passing Grade (Nilai Ambang Batas Minimal) Tes Komptensi Dasar (TKD) CPNS
Lulusan KatarestikPribadi Intelegensia umum Wawasan Kebangsaan
SLTA/sederajat 25 5 5
DII/DII/sederajat 27,5 7,5 7,5
S1/DIV ke atas 30 15 10
Keterangan:
- TKD CPNS digelar 8 September lalu
- Jumlah soal TKD mencapai 200 butir
- Jika benar mendapatkan nilai 0,5. Sehingga Jika benar semua, dapat nilai 100.
Sumber: Kemen PAN-RB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar