KOMPAS/RIZA FATHONIIlustrasi.
Pakta Integritas KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil
Manik (tengah) bersama anggota KPU (kiri-kanan) Juri Ardiantoro, Hadar
Nafis Gumay, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkyansyah, Ida Budhiati dan
Sigit Pamungkas.
Hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Peraturan Bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9/2012), Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua DPD Irman Gusman.
Beberapa etika yang harus dijaga penyelenggara pemilu antara lain menjaga netralitas dan azas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Penyelenggara pemilu juga dilarang mengikutsertakan kepentingan pribadi dan keluarga dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Selain dilarang menerima uang atau barang/jasa dari calon peserta pemilu, peserta pemilu, atau tim kampanye, penyelenggara pemilu juga harus melarang keluarga/kerabatnya menerima hadiah dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pemilu.
Namun, ada kode etik yang berisiko membuat penyelenggara pemilu tidak transparan, yakni menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan rahasia sampai batas waktu yang ditentukan.
Editor :
Rusdi Amral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar