Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com -- Pasca-Reformasi, anggaran pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3). Kendati demikian, nyatanya yang jatuh untuk operasional dan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terbilang kecil. Demikian diungkapkan pengamat pendidikan Darmaningtyas.
"Setidaknya sejak tahun 2008 anggaran pendidikan memang 20 persen, tetapi sebetulnya yang jatuh untuk operasional kecil," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia memberikan contoh. Dari anggaran pendidikan tahun 2012 sekitar Rp 289 triliun yang dikelola Kemendikbud RI, untuk operasional hanya Rp 64 triliun. Ke mana sisanya? Darmaningtyas menuturkan, selebihnya dipergunakan untuk membiayai pendidikan yang diurus kementerian atau lembaga lain, misalnya, Kementerian Agama, Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Statistik.
"Anggaran yang dikelola Kemdikbud itu kecil," tuturnya.
Kenapa demikian? Hal itu sekurangnya bisa dilacak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007. Saat itu MK menilai masalah anggaran pendidikan yang dinyatakan Pasal 49 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlawanan dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang tidak memuat gaji pendidik dalam anggaran pendidikan. Dengan demikian, MK berpendapat gaji pendidikan mesti dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan agar pencapaian 20 persen bisa dicapai pemerintah.
Putusan itu dibacakan pada tanggal 2 Februari 2008 atas gugatan pengujian materi yang diajukan Rahmatiah Abbas, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Sebelumnya, gugatan juga datang dari para guru menyangkut kasus serupa. Darmaningtyas mengungkapkan, Putusan MK seolah membela amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3) yang menyatakan, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Padahal, kata Darmaningtyas, sebetulnya putusan itu membelenggu. Ketika komponen gaji pendidikan dan pendidikan kedinasan dibebankan ke dalam 20 persen itu, anggaran pendidikan yang ditujukan untuk operasi pendidikan yang ditangani Kemdikbud menjadi sangat kecil. Sebab, lebih dari 70 persen mesti didistribusikan ke daerah-daerah dalam rangka pembayaran gaji beserta tunjangan profesi guru dan juga untuk membayar pendidikan kedinasan--yang dikelola kementerian atau lembaga lain.
Persentase 20 persen juga dipakai untuk banyak hal, mulai dari membayar gaji guru, membangun sekolah, atau infrastruktur pendidikan. "Dan 20 persen itu untuk membiayai pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi," kata Darmaningtyas, Rabu siang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar