MUARABULIAN - Jamaah yang mengaku merupakan pengikut
Thoriqoh Naqsabandiyah di bawah pimpinan Buya Syekh Muhammad Rasyid
Syah, di Desa Bukit Sari, dan Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo
Ilir, diduga menyiarkan agama Islam tidak sesuai dengan syariat.
Keberadaan jamaah dan pengikut aliran Thoriqoh Naqsyabandiyah tersebut
dinilai warga setempat menyimpang dari ajaran Nabi Muhammad SAW.
Menurut penuturan warga setempat yang enggan namanya disebutkan,
banyak ajaran yang tidak sesuai dengan kitab suci dan hadis nabi.
Misalnya, pada bulan suci Ramadhan lalu, jamaahnya diperbolehkan
merokok. Jamaah Thoriqoh Naqsyabandiyah mengakui jika merokok saat
berpuasa tidak membatalkan puasa, karena yang puasa hanyalah batin.
Selain
itu, jamaah juga diajarkan agar berzikir di dalam kelambu dan tidak
boleh diketahui oleh banyak orang. "Informasi yang kami terima dari
warga memang banyak ajaran yang sudah menyimpang dari ajaran nabi
Muhammad SAW.
Untuk shalat lima waktu yang biasa dilakukan oleh
umat Islam dari sejak zaman Rasulullah hingga saat ini diubahnya menjadi
empat waktu. Mereka mengatakan kalau shalat Subuh tidak perlu
dilakukan," ungkap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan
Masyarakat (Kesbanglinmas) Batanghari, Sulaiman Effendi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar