"Dalam agama Islam, perkawinan itu sedapat mungkin tidak boleh dipisahkan, harus dibimbing menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah. Jadi Bupati itu melecehkan agama kalau hanya nikah 4 hari lalu menceraikan sang perempuan. Itu melanggar etika," ujar Ketua MUI, Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri memang tidak dilarang. Namun, dalam Alquran ditegaskan bahwa pernikahan itu harus diupayakan untuk harmonis dan bertahan.
"Dalam surat Ar Rum ayat 25, perkawinan itu diupayakan agar langgeng, menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrarhmah. Jadi dia dianggap mempermainkan agama," tegas Amidhan.
Terlebih, lanjut Amidhan, Aceng merupakan pemimpin daerah. Maka Aceng harus bisa memberikan tauladan yang baik bagi warganya.
"Pernikahan siri memang banyak terjadi di Indonesia, tapi seharusnya pejabat publik jangan begini. Dia kan pemimpin, harus menjadi tauladan dan harus memberi contoh yang baik. Sementara dia melanggar," ucapnya.
(jor/fjp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar