Kamis, 06 Desember 2012

“Tak Harus Tunggu Tua Isi Puncak Jabatan Karier”



Jakarta-Humas BKN, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M. A mengatakan sistem kepangkatan dan pengisian jabatan PNS harus dievaluasi. Salah satu tujuannya agar PNS-PNS berusia muda, yang sedang berada dalam puncak kematangan dalam berfikir dan fisik bisa mengisi jabatan-jabatan strategis.


Dengan begitu, lanjut Ryaas,  diharapkan mereka mampu menelurkan ide-ide kebijakan yang cemerlang dalam pengelolaan pemerintahan. Demikian salah satu inti paparan yang disampaikan Ryaas Rasyid dalam Diskusi Terbatas yang mengangkat tema Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dari Perspektif Good Governance, Jumat (30/11) di Crowne Plaza, Jakarta.
Karena faktanya jelas Ryaas ada aturan-aturan yang membatasi PNS berusia muda mencapai puncak karier di birokrasi. “Banyak posisi direktur-direktur yang diisi oleh PNS yang sudah hampir pensiun, bahkan sudah sakit-sakitan,” jelas Ryaas. Akan lebih baik kiranya jika PNS-PNS muda dimatangkan kariernya dalam jabatan puncak, misalnya 10 tahun mengisi jabatan eselon I, sehingga ketika pensiun pun yang bersangkutan dapat menjadi pensiunan yang mampu memberi nasihat-nasihat yang matang dan kaya penguasaan bidang sebagai masukan terhadap birokrasi yang ditinggalkan.
Pada kesempatan itu Ryaas juga mengatakan semestinya ada transparansi kriteria atas setiap pengisian sebuah jabatan. Publik dengan jelas dapat mengetahui mengapa seseorang dilantik, baik alasan dari segi integritas, kompetensi maupun prosedur-prosedur yang berlaku. Transparansi dalam pengangkatan seseorang dalam sebuah jabatan akan membebaskan birokrasi dari fitnah adanya KKN dalam promosi seseorang.
Di bagian lain, Dr Sulardi mewakili Kepala BKN dalam kesempatan itu menyatakan secara teknis, prosedur pengisian jabatan struktural yang berlaku bagi PNS di lingkup instansi pemerintah menurut ketentuan Kepala BKN dirangkai dalam kegiatan sebagai berikut: pertama, pejabat yang membidangi kepegawaian baik instansi pusat maupun daerah menginventarisir lowongan jabatan struktural yang ada disertai dengan persyaratan jabatan yang ada;  kedua, lowongan formasi jabatan struktural tersebut diinformasikan kepada seluruh pimpinan satuan organisasi eselon I, II, III di lingkungan masing-masing; ketiga, berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat struktural eselon I, II dan III secara hirarki mengajukan calon yang memenuhi syarat dengan tembusan kepada Baperjakat melalui sekretaris;  keempat Sekretaris Baperjakat menyiapkan dua calon yang diusulkan untuk diajukan dalam sidang Baperjakat dengan didukung data calon berupa daftar riwayat hidup sebagai identitas dan untuk mengetahui sejarah karier calon pejabat yang bersangkutan selama menjadi PNS. Dilampirkan pula DP3 calon pejabat dua tahun terakhir sebagai bukti kondite baik paling tidak selama kurun waktu dua tahun terakhir; kelima apabila yang diajukan hanya satu calon, maka sekretaris Baperjakat berkewajiban menyiapkan calon lain yang memenuhi syarat sehingga yang diajukan dibahas dalam sidang Baperjakat sekurang-kurangnya tiga orang calon.dep/yan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar