Jakarta-Humas BKN, Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Prof.
Dr. M. Ryaas Rasyid, M. A mengatakan sistem kepangkatan dan pengisian
jabatan PNS harus dievaluasi. Salah satu tujuannya agar PNS-PNS berusia
muda, yang sedang berada dalam puncak kematangan dalam berfikir dan
fisik bisa mengisi jabatan-jabatan strategis.
Dengan begitu, lanjut Ryaas, diharapkan
mereka mampu menelurkan ide-ide kebijakan yang cemerlang dalam
pengelolaan pemerintahan. Demikian salah satu inti paparan yang
disampaikan Ryaas Rasyid dalam Diskusi Terbatas yang mengangkat tema
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dari Perspektif Good Governance, Jumat (30/11) di Crowne Plaza, Jakarta.
Karena faktanya jelas Ryaas ada
aturan-aturan yang membatasi PNS berusia muda mencapai puncak karier di
birokrasi. “Banyak posisi direktur-direktur yang diisi oleh PNS yang
sudah hampir pensiun, bahkan sudah sakit-sakitan,” jelas Ryaas. Akan
lebih baik kiranya jika PNS-PNS muda dimatangkan kariernya dalam jabatan
puncak, misalnya 10 tahun mengisi jabatan eselon I, sehingga ketika
pensiun pun yang bersangkutan dapat menjadi pensiunan yang mampu memberi
nasihat-nasihat yang matang dan kaya penguasaan bidang sebagai masukan
terhadap birokrasi yang ditinggalkan.
Pada kesempatan itu Ryaas juga
mengatakan semestinya ada transparansi kriteria atas setiap pengisian
sebuah jabatan. Publik dengan jelas dapat mengetahui mengapa seseorang
dilantik, baik alasan dari segi integritas, kompetensi maupun
prosedur-prosedur yang berlaku. Transparansi dalam pengangkatan
seseorang dalam sebuah jabatan akan membebaskan birokrasi dari fitnah
adanya KKN dalam promosi seseorang.
Di bagian lain, Dr Sulardi mewakili
Kepala BKN dalam kesempatan itu menyatakan secara teknis, prosedur
pengisian jabatan struktural yang berlaku bagi PNS di lingkup instansi
pemerintah menurut ketentuan Kepala BKN dirangkai dalam kegiatan sebagai
berikut: pertama, pejabat yang membidangi kepegawaian baik
instansi pusat maupun daerah menginventarisir lowongan jabatan
struktural yang ada disertai dengan persyaratan jabatan yang ada; kedua,
lowongan formasi jabatan struktural tersebut diinformasikan kepada
seluruh pimpinan satuan organisasi eselon I, II, III di lingkungan
masing-masing; ketiga, berdasarkan lowongan formasi jabatan
tersebut, para pejabat struktural eselon I, II dan III secara hirarki
mengajukan calon yang memenuhi syarat dengan tembusan kepada Baperjakat
melalui sekretaris; keempat Sekretaris Baperjakat menyiapkan
dua calon yang diusulkan untuk diajukan dalam sidang Baperjakat dengan
didukung data calon berupa daftar riwayat hidup sebagai identitas dan
untuk mengetahui sejarah karier calon pejabat yang bersangkutan selama
menjadi PNS. Dilampirkan pula DP3 calon pejabat dua tahun terakhir
sebagai bukti kondite baik paling tidak selama kurun waktu dua tahun
terakhir; kelima apabila yang diajukan hanya satu calon, maka
sekretaris Baperjakat berkewajiban menyiapkan calon lain yang memenuhi
syarat sehingga yang diajukan dibahas dalam sidang Baperjakat
sekurang-kurangnya tiga orang calon.dep/yan
|
Kamis, 06 Desember 2012
“Tak Harus Tunggu Tua Isi Puncak Jabatan Karier”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar