Sabtu, 29 Desember 2012

Kemenag akan hapus biaya nikah di KUA


Kemenag akan hapus biaya nikah di KUA
 


Kementerian Agama (Kemenag) berencana menghapus biaya administrasi yang dibebankan kepada calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA). Langkah itu merupakan respon langsung atas keluhan masyarakat terkait pungutan liar oleh penghulu.

"Ini baru usulan yang kita usulkan ke pak menteri, disampaikan ke pak presiden dan harus didanai oleh APBN sehingga kalau bisa nikah itu gratis, yang Rp 30 ribu itu harusnya nggak ada saja," kata Inspektur Jenderal Kemenag M Yasin usai menghadiri perayaan hari jadi KPK ke-9 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Menurut Yasin, negara seharusnya yang membiayai para penghulu dalam sebuah pernikahan. Dengan demikian, masyarakat tidak diwajibkan membayar dalam jumlah tertentu. Terlebih, negara hanya menerima pemasukan sebesar Rp 60 miliar per tahun dari biaya administrasi KUA sebesar Rp 30 ribu per pasangan.

"Saya kira itu akan mendapat simpati dari masyarakat, daripada kita dituduh korup karena lebih dari Rp 30 ribu dianggap suap," tandasnya.

Tidak hanya itu, besaran uang jasa atau gratifikasi yang diberikan masyarakat kepada penghulu juga mendapatkan perhatian. Yasin mengusulkan, uang gratifikasi diberikan batasan dalam jumlah tertentu.

"Untuk pelaksanaannya, misalnya untuk para penghulu di hari libur itu, apakah itu gratifikasi atau bukan. Kalau iya gratifikasi, apakah ada pengaturan apakah gratifikasi itu boleh diterima batas minimal seperti di negara-negara tetangga itu. Di Malaysia, di Amerika Serikat, di Brazil itu 49 dolar," paparnya.
[tyo]

1 komentar: