Meski UU Perkawinan sudah menyatakan pernikahan harus dicatatkan,
hingga kini kawin di bawah tangan atau nikah siri masih marak terjadi.
Nikah siri bahkan masih subur terjadi.
Lucunya, fenomena nikah siri tidak saja dilakukan oleh warga menengah ke bawah, para pejabat pun gemar melakukan nikah siri. Apa penyebabnya?
Fenomena nikah siri terjadi diduga karena biaya perkawinan yang mahal. Benarkah nikah siri terjadi karena mahalnya biaya perkawinan?
"Tidak ada faktor biaya yang tinggi di balik maraknya kawin sirih. Namun, yang harus menjadi catatan adalah biaya pencatatan nikah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 adalah biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000," ujar petugas KUA Ciputat, Muhammad Siddiq kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (7/12).
Mahalnya biaya perkawinan lebih disebabkan untuk acara resepsi. Adat di masyarakat yang mengharuskan adanya pesta dalam pernikahan membuat biaya resepsi pernikahan menjadi memberatkan.
"Masalah lainnya mengenai biaya penghulu itu hanya berdasarkan keikhlasan dari permintaan keluarga saja," ujarnya.
Siddiq juga mengaku kesulitan untuk mendata pernikahan siri yang dilakukan di wilayahnya. Hal ini karena nikah siri adalah pernikahan secara diam-diam.
"Susah sekali untuk mendata hal tersebut. Pasalnya, kawin semacam ini kan dikatakan kawin secara sembunyi-sembunyi jadinya kita juga susah memprediksinya. Namun, kita sering mengadakan penyuluhan di setiap ada acara jadinya saat ini masyarakat sudah sedikit mengetahui arti pentingnya kesakralan perkawinan tersebut," terangnya.
Sementara itu, persoalan mengenai perkawinan siri memang masih menimbulkan pro dan kontra. Namun, hal ini perlu disadari bila dikembalikan pada hukum perkawinan di mana perkawinan haruslah dicacatkan.
Lucunya, fenomena nikah siri tidak saja dilakukan oleh warga menengah ke bawah, para pejabat pun gemar melakukan nikah siri. Apa penyebabnya?
Fenomena nikah siri terjadi diduga karena biaya perkawinan yang mahal. Benarkah nikah siri terjadi karena mahalnya biaya perkawinan?
"Tidak ada faktor biaya yang tinggi di balik maraknya kawin sirih. Namun, yang harus menjadi catatan adalah biaya pencatatan nikah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 adalah biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000," ujar petugas KUA Ciputat, Muhammad Siddiq kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (7/12).
Mahalnya biaya perkawinan lebih disebabkan untuk acara resepsi. Adat di masyarakat yang mengharuskan adanya pesta dalam pernikahan membuat biaya resepsi pernikahan menjadi memberatkan.
"Masalah lainnya mengenai biaya penghulu itu hanya berdasarkan keikhlasan dari permintaan keluarga saja," ujarnya.
Siddiq juga mengaku kesulitan untuk mendata pernikahan siri yang dilakukan di wilayahnya. Hal ini karena nikah siri adalah pernikahan secara diam-diam.
"Susah sekali untuk mendata hal tersebut. Pasalnya, kawin semacam ini kan dikatakan kawin secara sembunyi-sembunyi jadinya kita juga susah memprediksinya. Namun, kita sering mengadakan penyuluhan di setiap ada acara jadinya saat ini masyarakat sudah sedikit mengetahui arti pentingnya kesakralan perkawinan tersebut," terangnya.
Sementara itu, persoalan mengenai perkawinan siri memang masih menimbulkan pro dan kontra. Namun, hal ini perlu disadari bila dikembalikan pada hukum perkawinan di mana perkawinan haruslah dicacatkan.
[hhw]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar