Kamis, 08 November 2012

Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun WamenPAN: Asal Punya Kompetensi dan Sesuai Kebutuhan Organisasi

JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56. Hal ini berkaitan dengan kemampuan fiskal negara yang otomatis akan terbebani bila BUP ditambah dua tahun.

"Memang di dalam draft RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR mencantumkan BUP PNS 58 tahun. Namun itu masih dibahas lanjut oleh pemerintah karena kalau itu diaminkan, apakah negara mampu membayar pensiun PNS-nya?," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).

Dalam pembahasan internal pemerintah, lanjutnya, opsi 56 tahun masih tetap dipertahankan. Kalau kemudian akan ada perpanjangan BUP menjadi 58 tahun (opsi kedua), pemerintah telah menetapkan persyaratan utama. Yaitu, PNS bersangkutan harus dilakukan uji kompetensi. Bila sesuai kompetensi, masa pensiun PNS bisa diperpanjang. Sebaliknya bila tidak, BUP tidak diperpanjang bahkan bisa dipensiunkan dini.

"Syarat lainnya harus sesuai kebutuhan organisasi. Kalau organisasi masih membutuhkan skill PNS-nya, BUT bisa ditambah dua tahun," terangnya.

Pembahasan BUP PNS masih belum final di kalangan pemerintah. Menurut Eko, pemerintah masih mencari angka yang pas untuk BUP mengingat angka harapan hidup masyarakat Indonesia ikut bertambah karena adanya perbaikan gizi.

"Kita masih berhitung-hitung dulu akan dampak dari penambahan BUP. Kalau sekadar ditambah tapi kemampuan fiskal tidak mencukupi, kan bisa berabe. Yang jelas, kalaupun BUP jadi 58 tahun tetap ada syarat yang harus dipenuhi PNS," tandas guru besar Universitas Indonesia ini.(esy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar