Kamis, 08 November 2012

RUU ASN Muat Pasal Pemecatan PNS Napi Korupsi


JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo menyatakan bahwa  nanti PNS yang dinyatakan terbukti korupsi dan menyalahgunakan jabatannya berdasarkan putusan pengadilan harus dipecat. Hal itu tertuang di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

"Salah satu pasal di dalam RUU ASN menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus korupsi dan keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat berapa banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat," tegas Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).

Sanksi berbeda diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum dan divonis di bawah empat tahun. Dalam RUU tersebut, PNS yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman hukuman di bawah empat tahun masih bisa diaktifkan kembali sebagai aparatur sipil negara setelah menjalani hukuman.

"Kecuali kalau hukumannya di atas empat tahun, otomatis yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Eko.

Namun guru besar Universitas Indonesia ini mengaku, ada kelemahan dalam pasal tersebut. Sebab, bisa saja seorang pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi tapi diringankan kasusnya menjadi pidana umum. Alhasil yang bersangkutan bisa kembali menjadi PNS.

"Banyak kasus terutama di daerah yang pejabatnya melakukan korupsi tapi masih bisa aktif sebagai PNS. Harusnya kan diberhentikan. Ini karena dakwaan yang disangkakan kepadanya adalah pindana umum dan ini kemungkinan karena ada kongkalikong juga," ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Eko mengatakan, akan memperjelas tentang kriteria pidana umum dalam RUU ASN. Pidana umum yang dimaksud antara lain perselingkuhan, kasus hutang piutang, dan lain-lain.

"Kenapa PNS yang didera kasus pidana umum dan dihukum di bawah empat tahun masih bisa kembali bekerja, karena pertimbangan kemanusiaan. Contohnya, seorang PNS menabrak seseorang tanpa disengaja dan korbannya meninggal. Apakah PNS-nya kita pecat, kan kasihan. Apalagi dia tidak sengaja melakukannya. Tapi bila vonisnya empat tahun otomatis PNS-nya harus diberhentikan," bebernya

Lantas berhakkah seorang PNS yang dipecat mendapatkan uang pensiun? "Tetap berhak, namun yang diterima hanya uang pensiun yang diiur selama dia bekerja saja. Tambahan iuran dari pemerintah tidak diberikan kepada PNS yang dipecat," tandas Eko. (Esy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar