JAKARTA--Jumlah pegawai negeri
sipil yang terjerat kasus pidana ternyata cukup banyak. Hasil pendataan
yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hanya dalam
kurun waktu 2010 hingga 2012, jumlahnya mencapai 1.091 orang pegawai.
"Itu dalam dua tahun terakhir. Itu juga belum selesai, masih terus saya
data," kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai penyambutan Presiden Singapura
Tony Tan Keng Yamdi Istana Merdeka, Rabu (28/11). Dia ingin mendata
jumlah keseluruhan mulai tahun 2004. "Saya minta sekda untuk segera
mengirim datanya," sambungnya.
Diperkirakan, lanjut dia, angkanya bisa mencapai 1.500 PNS. Sebab,
Gamawan mengungkapkan ada laporan yang masuk jumlahnya lebih kecil dari
yang sudah diketahuinya. "Ada beberapa yang saya tandai," katanya.
Dari jumlah yang sudah terdata tersebut, mayoritas atau sekitar 60
persen adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara dari
sisi pangkat bervariasi, yakni mulai staf hingga pejabat eselon.
Menurut Gamawan, mereka yang terjerat kasus pidana tersebut sudah tidak
lagi menjadi PNS. Baik itu karena memasuki masa pensiun, diberhentikan,
maupun nonjob. Bagaimana dengan PNS yang justru mendapatkan jabatan
baru? "Itu sedang dievaluasi. Kita kerjasama dengan sekda," jawab
Gamawan.
Pihaknya mengundang sekda seluruh Indonesia untuk memberikan laporan
mengenai posisi PNS yang terlibat kasus pidana untuk keperluan
pembinaan. "Tapi saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa
jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," imbuh mantan
gubernur Sumatera Barat itu.
Sebagai langkah ke depan untuk pencegahan, lanjut Gamawan,
kementeriannya membuka orientasi mengenai Perpres No. 59 Tahun 2012
tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah. Di situ ada tiga
hal yang menjadi prioritas.
Yakni berkaitan dengan kualitas dan perilaku SDM, bagaimana upaya agar
melahirkan perda yang benar, dan perbaikan organisasi. "Itu kerangka
nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya
tidak ada lagi yang kena (kasus hukum)," katanya. (fal)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar