Jumat, 30 November 2012

1.091 PNS Terjerat Pidana


JAKARTA--Jumlah pegawai negeri sipil yang terjerat kasus pidana ternyata cukup banyak. Hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, hanya dalam kurun waktu 2010 hingga 2012, jumlahnya mencapai 1.091 orang pegawai.

"Itu dalam dua tahun terakhir. Itu juga belum selesai, masih terus saya data," kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai penyambutan Presiden Singapura Tony Tan Keng Yamdi Istana Merdeka, Rabu (28/11). Dia ingin mendata jumlah keseluruhan mulai tahun 2004. "Saya minta sekda untuk segera mengirim datanya," sambungnya.

Diperkirakan, lanjut dia, angkanya bisa mencapai 1.500 PNS. Sebab, Gamawan mengungkapkan ada laporan yang masuk jumlahnya lebih kecil dari yang sudah diketahuinya. "Ada beberapa yang saya tandai," katanya.

Dari jumlah yang sudah terdata tersebut, mayoritas atau sekitar 60 persen adalah berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sementara dari sisi pangkat bervariasi, yakni mulai staf hingga pejabat eselon.

Menurut Gamawan, mereka yang terjerat kasus pidana tersebut sudah tidak lagi menjadi PNS. Baik itu karena memasuki masa pensiun, diberhentikan, maupun nonjob. Bagaimana dengan PNS yang justru mendapatkan jabatan baru? "Itu sedang dievaluasi. Kita kerjasama dengan sekda," jawab Gamawan.

Pihaknya mengundang sekda seluruh Indonesia untuk memberikan laporan mengenai posisi PNS yang terlibat kasus pidana untuk keperluan pembinaan. "Tapi saya sudah berikan petunjuk dalam surat edaran bahwa jangan diberi jabatan yang sudah terjerat kasus hukum," imbuh mantan gubernur Sumatera Barat itu.

Sebagai langkah ke depan untuk pencegahan, lanjut Gamawan, kementeriannya membuka orientasi mengenai Perpres No. 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Peningkatan Kapasitas Daerah. Di situ ada tiga hal yang menjadi prioritas.

Yakni berkaitan dengan kualitas dan perilaku SDM, bagaimana upaya agar melahirkan perda yang benar, dan perbaikan organisasi. "Itu kerangka nasional peningkatan kapasitas daerah. Ini yang harus dibenahi supaya tidak ada lagi yang kena (kasus hukum)," katanya. (fal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar