JAKARTA--Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan
sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang dijatuhi hukuman pidana.
Di dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November
2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, ditegaskan eks napi harus
diberhentikan dengan tidak hormat.
"Di surat tersebut, sudah dijelaskan regulasi tentang pemberhentian
tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan,"
kata Kepala BKN Eko Sutrisno dalam keterangan persnya, Kamis (29/11).
Keluarnya surat tersebut, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya
pelanggaran terhadap norma, standar, dan prosedur bidang kepegawaian
yang terjadi, baik di instansi pusat maupun daerah.
Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43
Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dengan tegas menyebutkan PNS
dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan
putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap, atas tindak pidana
kejahatan jabatan.
"Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya, PNS yang
menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi,
dan lain-lain," ujarnya.
Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke
atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah
pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat
maupun daerah.
"Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina,
golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat
pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level
penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah," terangnya. (Esy/jpnn)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar