Rabu, 17 Oktober 2012

Komplikasi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Oleh : Drs. H. Navarin Karim, M.Si
RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal menunggu waktu  akan segera berlaku bagi PNS di Indonesia, karena tanggal 11 Oktober 2012  DPR- RI baru saja ketok palu. Artinya sekarang menunggu resminya RUU tersebut ditanda tangani pihak pemerintah.  Penulis mencoba menguak misteri perubahan PNS menjadi ANS. Setelah melalui proses perenungan yang  mendalam penulis berani mengemukakan bahwa ini akibat dari kegagalan impian UU nomor 43 Tahun 1999, dan untuk menghabiskan pegawai-pegawai yang tidak berkualitas akibat penerimaan secara KKN serta untuk mengurangi kekecewaan pegawai akibat dari system promosi pegawai yang salah dalam penerapan pemilukada dan otonomi daerah, maka diajukan RUU-ASN. Dengan demikian secara tidak langsung oknum-oknum yang tidak berkualitas dan tidak mampu beradaptasi dengan disiplin akan mundur secara teratur, karena tuntutan disiplin dan  profesionalitas semakin tinggi dari  pemerintah. Sementara itu pegawai-pegawai senior  yang merasa kecewa hak-haknya telah dirampas oleh system promosi yang salah akan  dapat lebih tenang dan dapat mengambil hikmah akibat korban system promosi jabatan tersebut. Dipihak lain bukan berarti RUU-ASN ini telah dapat menyelesaikan semua  masalah kepegawaian RI secara tuntas, namun jika  RUU ini benar-benar sudah resmi diterapkan, maka setelah penulis identifikasi beberapa point penting dalam RUU tersebut dapat menimbulkan komplikasi permasalahan yang dapat terjadi, antara lain sebagai berikut :
Pertama : ASN sebagai pengganti istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka konsekuensinya seluruh PNS perlu dilantik ulang sebagai ANS demi legalitas keabsahan ASN. Bayangkan berapa banyak ASN yang akan dilantik. Jika pelantikan hanya di lokasi (locus)  tempat ANS berdomisili tidak masalah. Bagi PNS yang dipekerjakan di daerah lain, maka ini memerlukan biaya yang tidak sedikit bagi yang bersangkutan. Biasanya biaya akan ditanggung oleh masing-masing aparatur yang akan dilantik.
Kedua :Membaca pointer penting dari RUU ANS, penulis merasa cukup kaget resolusi RUU ini, kalau ketika dahulu pensiunan PNS mendapat uang pensiun tiap bulan, maka mereka yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang tolak yang dikatagorikan tiga kelompok : (1) Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar. (2) Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan (3) Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.
Dampak ketentuan ini adalah : kekhawatiran akan banyak pegawai yang minta pensiun dini, terutama bagi pegawai yang tidak mampu mengikuti peraturan disiplin pegawai yang makin ketat,  professionalitas dan kapabilitas  yang dituntut.  Bisa juga ASN minta pensiun karena jenuh dengan kondisi kerja dan ingin mencari nuansa baru.
Ketiga : Dampak lebih lanjut akibat banyaknya ASN yang mengajukan pensiun dini adalah pengeluaran rutin Negara yang dikeluarkan pun akan sangat basar, sehingga dikhawatirkan akan menggangu jatah untuk pengeluaran pembangunan. Kalau ini terjadi pembangunan akan mengalami stagnan.
Keempat : Apakah masyarakat sudah siap menerima uang kagetan (pensiun) yang nilai nominalnya bukanlah sedikit? Dikhawatirkan: (1)  mereka akan belanjakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif ketimbang yang primer. (2) Bingung uang tersebut mau diapakan. Bagi yang kurang kreatif dan berfikir aman, paling uang tersebut akan didepositokan. (3) Bagi pria yang sudah berkeluarga dan  merasa dirinya semakin mapan, bisa saja ia mulai berfikir untuk mencari istri baru yang lebih muda.
Kelima :    Hal yang positif akibat pemberian uang pensiun yang besar ini adalah kelompok ekonomi mapan akan meningkat, dengan demikian struktur ekonomi masyarakat akan terjadi pergeseran.
Keenam : Meminimalisir ASN yang koruptif dimasa yang akan datang, mengingat sanksi pelaku korupsi cukup tegas.
Ketujuh : Seleksi ASN diprediksi akan mampu mendapatkan pegawai yang berkualitas tinggi, baik dari aspek wawasan, keterampilan maupun moral. Dengan kata lain  mereka yang betul-betul orang  pilihan (selected people) saja yang dapat diterima sebagai ASN. Penulis berani prediksi demikian karena sanksi yang keras telah dicantumkan terhadap ASN yang berani melakukan kecurangan ataupun KKN dalam melakukan seleksi ASN.
Kedelapan : Multipier effek dari point tujuh diharapkan terjadi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat (public) karena dalam jiwa ASN  diharapkan telah tertanam jiwa profesionalitas dan tanggung jawab tinggi.
Kesembilan : Akibat dari point satu hingga delapan, ANS menjadi profesi yang bergengsi dan semakin dihormati masyarakat dalam stratifikasi social. Di salah satu daerah di Jambi ada semacam kebanggaan, jika dapat menantu PNS. Apalagi setelah berubah ASN, ASN akan semakin tersanjung saat melamar gadis pinangannya.
Rekomendasi :
Pertama : Sebelum RUU ini ditanda tangani pemerintah, sebaiknya lakukan uji public terutama pakar-pakar ilmu social dan administrasi Negara untuk diminta masukan. Lebih baik agak terlambat menerapkannya ketimbang banyak persolan baru yang muncul.
Kedua : perlu sosialisasi yang meluas dan kontinyu kepada seluruh ASN, sehingga mental mereka benar-benar siap sebagai ASN maupun akan memutuskan minta pensiun dari ASN.
--------------------------
Penulis adalah Dosen PNSD Kopertis Wilayah X dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar