Rabu, 24 Oktober 2012

10 Pemprov Dilarang Rekrut CPNS 2013



Kamis, 25 Oktober 2012  



 

Foto: Dalil Harahap/dok.JPNN
JAKARTA -Syarat pengajuan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah tahun 2013, masih sama dengan syarat yang diberlakukan tahun 2012. Antara lain, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 50 persen dari total belanja daerah.

Dengan persyaratan ini, bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013. Berdasarkan data resmi yang dilansir Kementerian Keuangan, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah di APBD di 10 provinsi, melampaui angka 50 persen.

Yakni DIY (58,6 persen), Jateng (53,5 persen), Gorontalo (52,5 persen), NTB (52,5 persen), Lampung (52,3 persen), Sumbar (51,8 persen), Sulsel (51,5 persen), Bengkulu (51,5 persen), Jatim (51,1 persen), dan Sulut (50,7 persen).

Namun, untuk kabupaten/kota di masing-masing provinsi, tergantung rasio belanja pegawainya. Jika di bawah 50 persen, otomatis boleh rekrut CPNS.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) memberikan kuota CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu.

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB Ramli Naibaho di kantornya, Jakarta, Selasa (23/10), mengatakan, persyaratannya masih tetap seperti tahun ini. Di mana setiap instansi harus memasukkan analisa jabatan, analisa beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan.

Dengan ketentuan ini, artinya kuota 60 ribu CPNS 2013, bisa saja tidak terisi semuanya. Hal ini ditegaskan Menpan-RB Azwar Abubakar di Jakarta, kemarin (24/10).

Dia memberi contoh formasi CPNS 2012, dimana dari formasi yang telah ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS, hanya terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2 persen. “Sebanyak 1.848 formasi yang telah ditetapkan tidak terpenuhi,” ucap Azwar. (sam/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar