Selasa, 11 September 2012

Diputus 4 Tahun Lalu, Terpidana 3 Pimpinan Dewan Kerinci Belum Dieksekusi


KERINCI - Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kerinci dengan terdakwa 3 pimpinan dewan  Nasrul Madin (ketua), H Z Arifin Adnan (wakil ketua), dan Syamsu Arifin (wakil ketua) sudah diterbitkan 4 tahun lalu.

Namun anehnya, salinan putusan tersebut baru turun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh 30 Juli 2012 lalu.

Meski salinan putusan sudah sangat terlambat diterima, namun eksekusinya pun hingga sekarang belum dilaksanakan. “Memang terlihat ada kejanggalan. Padahal kasusnya sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini terpidananya belum juga menjalani dipenjara,” ujar Irwandi, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci, Rabu (12/9).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar