Minggu, 23 September 2012

Kelak-kelok Rekrutmen CPNS


KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNASekitar 1752 peserta mengikuti ujian tes kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil unit pusat Kementerian Hukum dan HAM di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (8/9/2012). Nantinya akan diterima sebanyak 79 orang yang akan mengisi posisi di Direktorat Peraturan Perundang-Undagan, Merek, dan Paten.

KOMPAS.com - Ketar-ketir penuh harap sekitar 165.000 anak muda calon pegawai negeri sipil harus terempas. Rencana pengumuman hasil tes kompetensi dasar yang sedianya pada 17 September diundur menjadi 19 September.
Namun, situs www.menpan.go.id yang sedianya menampilkan hasil tes kompetensi dasar para pelamar tidak mampu menampilkan apa pun. Server down! Hingga 21 September, situs hanya menampilkan permohonan maaf karena ada kendala teknis. Pengunjung situs diminta mengakses situs www1.menpan.go.id yang ternyata juga tidak bisa diakses. Padahal, pengumuman bahwa ”Hasil tes kemampuan dasar (TKD) CPNS tahun 2012 dapat dilihat Rabu (19/9) setelah jam 15.00 WIB di cpns.menpan.go.id dan www.kompas.com” tetap terpampang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar sebelumnya dengan yakin mengumumkan proses rekrutmen CPNS transparan. Pengumuman di kedua situs tadi juga berulang kali diucapkan.
Jadwal pengumuman TKD diundur pertama kali, menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Ramli Naibaho, disebabkan menunggu penyerahan hasil pengolahan lembar jawaban (LJK) tes kompetensi dasar pengadaan CPNS Nasional 2012 pada Rabu (19/9).
Acara seremonial penyerahan hasil pengolahan LJK tes kompetensi dasar ini mulur dari jadwal seharusnya pukul 14.00 menjadi pukul 15.00. Prosesnya bertele-tele. Pertama, sekretaris daerah atau sekretaris instansi pemerintah lain menerima hasil olahan nilai. Selain itu, utusan dari 21 pemerintah daerah dan 20 kementerian/lembaga mengambil LJK di ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan dan pengolahan data di lantai 4 Gedung II BPPT, Jakarta, sampai Rabu petang. Pencetakan hasil untuk BKN dan Kementerian PAN dan RB sebagai alat kontrol juga masih dilakukan.
Meskipun hasil olahan LJK sudah disampaikan kepada instansi-instansi terkait, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Konsorsium Penyelenggara TKD mengaku belum mengetahui jumlah pasti peserta tes yang melampaui standar nilai (passing grade).
”Kami konsentrasi untuk menyerahkan hasil tes kepada instansi-instansi. Konversi kode peserta menjadi nama juga baru dilakukan, jadi (rekapitulasi) belum tertangani,” kata Kepala BKN Eko Sutrisno yang juga Ketua Penyelenggara Rekrutmen CPNS 2012.
Eko tampak lelah setelah begadang menyelesaikan hasil tes bersama para akademisi yang telah terbiasa menangani seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
Setelah penyerahan hasil tes tersebut, panitia seleksi memutuskan, hasil TKD tak diumumkan di situs Kementerian PAN dan RB ataupun di kompas.com. Kepada kompas.com, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto beralasan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Rekrutmen, Kementerian PAN dan RB tidak berwenang mengumumkan hasil tes karena itu kewenangan instansi terkait. Kementerian PAN dan RB pun harus menjilat ludahnya sendiri.
Selain itu, dikhawatirkan ada salah tafsir dan peserta mengira dirinya lulus. Sebab, lolos standar nilai tidak berarti diterima sebagai CPNS. Bahkan, untuk formasi tertentu dengan peserta yang lolos standar nilai sangat banyak, instansi terkait menguji tes kompetensi bidang hanya untuk peserta sebanyak tiga kali jumlah formasi.
Kenyataannya, pada PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS disebutkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengumuman pengadaan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK pusat adalah menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara, sedangkan PPK daerah adalah kepala daerah.
Mencurigakan
Ketika janji untuk rekrutmen CPNS secara transparan dilakukan dengan TKD nasional yang digelar serentak, harapan birokrasi mereformasi diri mulai membuncah. Sebab, bukan rahasia, selama ini menjadi PNS berarti ”setoran” sekitar Rp 150 juta. Di beberapa instansi ”basah”, nilainya bisa lebih tinggi. Penentuan formasi pun bisa ”dimainkan”.
Salah satu bukti, dalam pemeriksaan kinerja atas penetapan formasi dan pengadaan PNS 2009-2010, BPK menemukan indikasi penentuan formasi tanpa dasar. Tak ada kejelasan analisis kebutuhan dan analisis beban kerja serta data kepegawaian yang rinci. PNS yang direkrut tidak sesuai kebutuhan, seperti kerap disebut Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo sebagai kelebihan tenaga sekaligus kekurangan tenaga dari sisi kualitas. Belanja pegawai pun melonjak.
Namun, proses yang bertele-tele, pengunduran jadwal, serta pembatalan pengumuman hasil TKD pelamar di saat terakhir jelas membuat kening berkerut. Sebab, biasanya rekayasa hasil tes dilakukan ketika data nilai tes ujian CPNS di tangan para pimpinan instansi. Tak ada pencocokan data hasil ujian yang dikerjakan rekanan seperti perguruan tinggi negeri dengan yang diumumkan.
Dalih peraturan yang disampaikan di saat terakhir juga terkesan dicari-cari. Pelamar CPNS umumnya sarjana, bahkan sebagian sudah master sehingga memahami tahapan-tahapan ujian yang diikuti. Menjawab cibiran masyarakat yang semakin meragukan transparansi yang kerap dijanjikan semestinya ada pengumuman yang detail terkait nilai para pelamar, kelulusan standar nilai, urutan perolehan nilai, jumlah formasi, serta pelamar yang lolos ke tes kemampuan bidang. (Nina Susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar