Minggu, 16 September 2012

Produser The Innocence of Muslims menyerah ke polisi

Produser The Innocence of Muslims menyerah ke polisi
Produser film The Innocence of Muslims,Sam Bacile, bersama aktirs Anna Gurji. (dailymail.co.uk)

Produser The Innocence of Muslims, Sam Bacile, Sabtu lalu, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi di Kota Los Angeles, Negara Bagian California, Amerika serikat. Biro Penyelidik Federal Amerika (FBI) mengambil alih kasus ini dan menginterogasi lelaki keturunan Yahudi itu.

"Dia tidak diborgol. Dia menyerahkan diri secara sukarela," kata juru bicara kepolisian Los Angeles Steve Whitmore, seperti dilansir surat kabar The Daily Mail, Senin (17/9). Namun tidak dijelaskan apakah dia ditahan atau dilepaskan lagi.

Harian terbitan Inggris ini juga mempublikasikan foto Bacile di lokasi syuting film anti-Islam itu dengan aktris Anna Gurji. Anna yang berperan menjadi istri Nabi Muhammad mengaku merasa ditipu dan dikhianati oleh sutradara 55 tahun kelahiran Mesir itu.

"Saya memerankan istri paling muda dari tokoh bernama George," katanya kepada The Daily Mail, Sabtu lalu. "Saya tidak tahu ternyata George diubah menjadi Nabi Muhammad. Saya takut karena orang-orang di Timur Tengah akan menyalahkan saya."

Saking takutnya, Anna mengaku tidak bisa tidur melihat reaksi keras dari kaum muslim di seluruh dunia.
"Saya Katolik jadi saya takut mereka menganggap saya menentang Islam. Saya minum pil untuk bisa tidur," ujarnya.

Menurut Anna, film itu tentang sebuah komet jatuh ke Bumi di zaman kuno di Timur Tengah. Sejumlah suku di sana menganggap komet itu suci. Film ini berbiaya sangat rendah. "Saya dibayar Rp 708 ribu sehari dan seluruh adegan disyuting di depan layar hijau. Saya tidak tahu hasilnya ternyata diubah," kata Anna.

Akibat film ini unjuk rasa meluas di sejumlah negara Timur Tengah berpenduduk mayoritas muslim. The Innocence of Muslims menggambarkan Nabi Muhammad sebagai tukang tipu dan perayu perempuan dan dinilai sangat melecehkan Islam.

Pengadilan California Amerika tiga tahun lalu mendakwa Bacile menipu sejumlah bank di Amerika. Pengadilan memvonis dia dengan hukuman penjara dan denda Rp 74,6 miliar. Dia saat ini dalam status bebas bersyarat dan dilarang memakai komputer dan Internet selama lima tahun.
[fas]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar