Selasa, 09 Juli 2013

Selingkuh, PNS Langsung Dipecat





JAMBI - Ini peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Provinsi jambi yang hobi selingkuh. Bagi yang kini sudah terlanjur berselingkuh, sepertinya harus mengakhiri hubungan gelapnya itu. Atau bagi yang ingin coba-coba, sebaiknya membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat!

Sanksi pemecatan itu sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Ambok Tuo, Selasa (9/7). Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan PNS sangat tidak etis dan bertentangan dengan statusnya sebagai abdi negara. PNS menurutnya harus memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

”Jika ditemukan bukti kuat, seperti tertangkap basah dan dilaporkan oleh suami atau istri disertai bukti, PNS yang bersangkutan diberikan sanksi tegas dan bisa saja pemecatan,” ujarnya.

Selain selingkuh, PNS yang cerai tanpa izin dari atasan juga dapat diberikan sanksi. “Sanksinya bisa penurunan pangkat dan pembebasan tidak terhormat atau dipecat,” katanya. Sanksi tersebut diberikan dalam rangka memberikan pembinaan kepada PNS bersangkutan, agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangnya kembali.

Dia menegaskan, PNS yang melakukan perceraian, pernikahan ulang tanpa izin atasan, dan selingkuh sanksinya sangat berat. “Di antaranya penurunan pangkat selama tiga tahun, pembinaan dalam jabatan, dan yang paling berat pembebasan dengan tidak terhormat,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini belum ditemukan kasus tersebut. Namun, tahun lalu ada PNS yang dipecat karena masalah tersebut. “Sesuai data, tahun 2012 ada PNS yang terpaksa dipecat karena melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.

Fenomena kawin cerai di kalangan PNS karena perselingkuhan memang cukup tinggi di Jambi. Berdasar data Pengadilan Agama (PA), angka perceraian disebabkan selingkuh di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Dalam dua bulan terakhir saja sudah 76 pasangan suami-istri yang bercerai.

Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Vina Amvina mengatakan, perceraian di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus menunjukkan grafik yang meningkat. Pada 2011 perceraian PNS mencapai 10,70 persen dan 2012 meningkat menjadi 10,87 persen. Sedangkan, untuk umum pada 2011 mencapai 81,66 persen, dan 2012 menurun menjadi 81,39 5 persen.

Menurutnya, jumlah berkas perceraian PNS di Prov Jambi yang diproses selama Januari–Maret 2013 ini sebanyak 76 perkara. Sedangkan, jumlah keseluruhan kasus perceraian (masih dalam proses) di Provinsi Jambi selama Januari–Maret 2013 mencapai 549 Perkara.

“Dari kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jambi, faktor utama terjadinya perceraian yakni krisis ahlak, cemburu, ekonomi, tidak tanggungjawab, kekejaman jasmani/mental, adanya pihak ketiga, dan tidak harmonis,” jelasnya.

Sesuai PP 53, bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 6-15 hari diberi sanksi ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian tidak masuk selama 16-20 hari, diberi sanksi ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun.

Sedangkan berdasar PP 32, bagi PNS yang tersangkut kasus kriminal dan diancam hukuman penjara empat tahun ke atas akan diberi sanksi diberhentikan menjadi PNS. Sementara ancaman penjara di bawah 4 tahun disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemberian sanksi PNS gol 3 ke bawah oleh bupati dan golongan IV A disanksi oleh gubernur.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M Imanuddin mengatakan, sanksi tegas bagi PNS selingkuh diberikan sebagai komitmen pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih. Karena, kata dia, selama ini tidak sedikit akibat perselingkuhan yang ada, citra PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.

”Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.
Menurut Imanuddin, sebagai wujud komitmen sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada PNS yang dimaksud. Namun bagi atasan sang PNS tersebut juga dapat diancam terkena pemberian sanksi, jika tidak mau menghukum PNS yang jelas-jelas terbukti melakukan perselingkuhan.

”Misalnya seorang oknum kepala dinas diketahui selingkuh, tapi sekretaris daerah (sekda) tidak mau menghukumnya, maka sekdanya juga terancam terkena hukuman. Nah untuk itu masyarakat dapat melaporkan ke atasan yang lebih tinggi dan kalau tidak juga ditanggapi dapat langsung melapor ke kita. Jadi masyarakat jangan takut nanti hukumannya hanya dimutasi,” ujarnya.(mui/nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar