JAKARTA – Penetapan tunjangan
kinerja sebagai langkah dari reformasi birokrasi akan diterapkan juga
pada jabatan fungsional umum. Keseragaman instansi pemerintah yang
berkomitmen pada reformasi birokrasi, mendapat “bonus” hasil kinerja
mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.
Jabatan fungsional umum seperti supir,
operator komputer dan telepon, admin mendapat tunjangan dari kebijakan
internal instansi mereka. Ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang
mengikuti peraturan pada Keputusan Presiden bagi jabatan fungsional yang
dimaksud. Kenyataannya, tunjangan yang diterima kadang tidak sesuai
dengan kurs minimum saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, mendorong K/L untuk
mempercepat program reformasi birokrasi dalam instansi mereka. Terutama
dalam hal kesejahteraan gaji dan tunjangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Aparatur.
Penerapan tunjangan kinerja akan
mengesampingkan tunjangan fungsional umum yang terbilang sudah tidak
relevan lagi. Peran Kementerian PANRB sebagai pengelola kebijakan,
menerima masukan dari setiap K/L untuk mengadaptasi sistem mereka dengan
program reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi memudahkan sistem
berjalan dengan baik, PNS yang berintegritas akan mendapat hasil yang
pantas, juga asas keadilan akan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk
jabatan fungsional umum sekalipun,” ujar Azwar Abubakar. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar