Mantan Presiden Soeharto
pernah mendirikan yayasan beasiswa bernama Yayasan Supersemar. Yayasan
ini membiayai sejumlah institusi pendidikan di Indonesia.
Soeharto mendirikan Yayasan Supersemar pada tahun 16 Mei 1974. Pendirian yayasan ini atas dasar Soeharto melihat banyak anak muda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, namun keadaan orangtuanya kurang mampu untuk kelangsungan pendidikan formal anak-anak yang tengah ditekuni.
Dia berpikir, apabila anak kurang mampu tapi punya kemampuan intelektualitas itu mendapatkan kesempatan sama dengan anak-anak dari keluarga berkecukupan maka akan mampu menggerakkan roda pembangunan bangsa. Sebab mereka merupakan sumber daya manusia yang terdidik.
Soeharto mengimbau pengusaha-pengusaha dan dermawan untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari hasil usahanya untuk ikut disalurkan melalui Yayasan Supersemar. Atas dasar kepercayaan terhadap itikad baik dan kepemimpinan Soeharto, dalam tempo relatif singkat terkumpul dana Rp 1 miliar.
Soeharto punya alasan yayasan itu dinamakan Supersemar. Menurutnya, Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret Tahun 1966) mempunyai arti penting di dalam proses tegaknya Orde Baru, orde yang melaksanakan koreksi total terhadap kesalahan di masa lalu dan seterusnya bertekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen; yang berarti pula suatu perjuangan yang tidak kecil dalam upaya meningkatkan kecerdasan rakyat Indonesia, tanggal 27 Juli 1974 di Bina Graha, Jakarta.
Digunakannya gambar Semar sebagai latar belakang surat-surat Yayasan Supersemar juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan ini. Sebab, Semar yang dikenal sebagai punakawan di dunia wayang adalah pengejawantahan dari Batara Ismaya. Ada pun tugasnya adalah mengasuh para kesatria yang berbudi luhur dan mengantarkannya pada perwujudan cita-citanya. Mengambil hikmah dari dua hal tersebut, diharapkan Yayasan Supersemar mampu menyumbangkan darmanya kepada bangsa dan negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun setelah Soeharto lengser tahun 1998, yayasan ini sempat limbung karena pucuk pimpinan didera tuduhan korupsi. Bahkan Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto atas dugaan penyalahgunaan dana donasi dari pemerintah yang mencakup Rp 1,5 triliun, pada tahun 2007.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh Kejaksaan Agung karena Yayasan Supersemar terbukti bersalah. Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp 3,07 triliun.
Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp 139.229.178 atau sekitar total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 USD= Rp 9.738).
Jaksa Agung Basrief Arief meminta jajarannya untuk memproses kasus tersebut. "Ini lagi diurus jaksa datun (perdata dan tata usaha negara) yang nyatanya katanya putusannya masih dalam, belum diterima, makanya itu yang menjadi perhatian kita, makanya saya perintahkan itu menjadi perhatian. Itu kita teliti setelah putusannya kita terima dan prosesnya seperti apa nanti kan datun yang akan melaksanakan," ujar Basrief.
Soeharto mendirikan Yayasan Supersemar pada tahun 16 Mei 1974. Pendirian yayasan ini atas dasar Soeharto melihat banyak anak muda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, namun keadaan orangtuanya kurang mampu untuk kelangsungan pendidikan formal anak-anak yang tengah ditekuni.
Dia berpikir, apabila anak kurang mampu tapi punya kemampuan intelektualitas itu mendapatkan kesempatan sama dengan anak-anak dari keluarga berkecukupan maka akan mampu menggerakkan roda pembangunan bangsa. Sebab mereka merupakan sumber daya manusia yang terdidik.
Soeharto mengimbau pengusaha-pengusaha dan dermawan untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari hasil usahanya untuk ikut disalurkan melalui Yayasan Supersemar. Atas dasar kepercayaan terhadap itikad baik dan kepemimpinan Soeharto, dalam tempo relatif singkat terkumpul dana Rp 1 miliar.
Soeharto punya alasan yayasan itu dinamakan Supersemar. Menurutnya, Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret Tahun 1966) mempunyai arti penting di dalam proses tegaknya Orde Baru, orde yang melaksanakan koreksi total terhadap kesalahan di masa lalu dan seterusnya bertekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen; yang berarti pula suatu perjuangan yang tidak kecil dalam upaya meningkatkan kecerdasan rakyat Indonesia, tanggal 27 Juli 1974 di Bina Graha, Jakarta.
Digunakannya gambar Semar sebagai latar belakang surat-surat Yayasan Supersemar juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan ini. Sebab, Semar yang dikenal sebagai punakawan di dunia wayang adalah pengejawantahan dari Batara Ismaya. Ada pun tugasnya adalah mengasuh para kesatria yang berbudi luhur dan mengantarkannya pada perwujudan cita-citanya. Mengambil hikmah dari dua hal tersebut, diharapkan Yayasan Supersemar mampu menyumbangkan darmanya kepada bangsa dan negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun setelah Soeharto lengser tahun 1998, yayasan ini sempat limbung karena pucuk pimpinan didera tuduhan korupsi. Bahkan Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto atas dugaan penyalahgunaan dana donasi dari pemerintah yang mencakup Rp 1,5 triliun, pada tahun 2007.
Gugatan tersebut dimenangkan oleh Kejaksaan Agung karena Yayasan Supersemar terbukti bersalah. Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp 3,07 triliun.
Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp 139.229.178 atau sekitar total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 USD= Rp 9.738).
Jaksa Agung Basrief Arief meminta jajarannya untuk memproses kasus tersebut. "Ini lagi diurus jaksa datun (perdata dan tata usaha negara) yang nyatanya katanya putusannya masih dalam, belum diterima, makanya itu yang menjadi perhatian kita, makanya saya perintahkan itu menjadi perhatian. Itu kita teliti setelah putusannya kita terima dan prosesnya seperti apa nanti kan datun yang akan melaksanakan," ujar Basrief.
[has]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar