Ketentuan tersebut tercantum dalam rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara, yang saat ini masih dibahas di DPR RI.Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasojo menuturkan, setiap PNS akan diukur kinerjanya masing-masing dan dievaluasi secara berkala.
Jika tidak menunjukkan kinerja baik dalam empat tahun, PNS tersebut dapat dipensiunkan.“Nanti diukur performance-nya, kalau dalam tiga tahun tidak menunjukkan performance, akan diberi surat peringatan 1.
Setelah satu tahun tidak juga menunjukkan kinerja baik maka PNS bisa dipensiunkan,” ujar Eko dalam Seminar Nasional Mengoptimalkan peran APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dalam mewujudkan cita-cita nasional di Jakarta, Kamis (16/5).
Dia menambahkan, kompensasi pensiun yang diberikan oleh Negara akan sangat tergantung pada lamanya masa kerja PNS tersebut. Namun, aturan tersebut baru dapat dilakukan, setelah RUU tentang aparatur sipil negara disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar