JAKARTA – Setiap
PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana
kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai. Setiap akhir
tahun akan ketahuan, sampai di mana capaian kinerjanya. Jangan lagi
berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian
kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani
setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan
pimpinannya.
Dengan
akan diberlakukannya PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri,
dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. PNS
harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang
ketat, kalau tak ingin nilainya merah.
Kepala
Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Aba Subagja
mengungkapkan, kalau capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang
dari 25 persen, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan
PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Adapun PNS yang capaian
kinerjanya berada pada kisaran 25 – 50 % dari SKP, akan dikenakan
hukuman disiplin sedang,” tuturnya dalam Rakor SDM Aparatur di
Jakarta,baru-baru ini.
PP No.
46/2011 akan menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur
dalam PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
PNS, yang lebih mengutamakan penilaian perilaku, dalam bentuk daftar
penilaian perilaku pegawai (DP3).
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dari kesetiaan,
prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama,
prakarsa, dan kepemimpinan. Dari hasil evaluasi tersebut, dinilai
terlalu banyak dan sangat abstrak, berorientasi pada individual,
prestasi kerja tidak terukur, dan terlalu bersifat administratif dan
formalitas.
Penilaian
prestasi kerja sendiri merupakan proses penilaian secara sistematis
yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS
dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.
SKP
memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam
kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat
dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan
tingkat kesulitan dan prioritas, ditetapkan setiap tahun pada bulan
Januari. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir
PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.
Nilai
tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan
kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan,
hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu kreatifitas
yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai bagian dari
capaian SKP juga.
Aba
Subagja menambahkan, penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan
realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu
dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku
kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian
SKP dengan penilaian perilaku kerja,” tamahnya. (Bby/ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar