JAKARTA –
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Magetan mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (08/05). Mereka mempertanyakan sistem
kinerja dan kenaikan pangkat guru, berdasarkan Surat Edaran Kementerian
PANRB nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin
Belajar.
Sesuai
SE Kementerian PANRB No 4 tahun 2013 tersebut, tenaga pendidik seperti
guru dan dosen harus memperhatikan kualitas. Program sertifikasi
semata-mata untuk meningkatkan mutu guru secara optimal dalam melakukan
tugas-tugasnya. Hal ini bertujuan untuk menunjang profesionalitas dan
standar kompetensi seorang guru.
Kepala
Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja yang
menerima kedatangan anggota DPRD Kabupaten Magetan tersebut mengatakan,
proses sertifikasi ini mendukung guru untuk fokus belajar. Tingkat
kesejahteraan otomatis meningkat. “Jadi tidak benar apabila Kementerian
PANRB dinilai menghambat,” ucap Aba Subagja.
Lebih
lanjut dia mengatakan, kualitas seorang guru harus tetap dijaga, maka
perlu diadakan pengujian agar guru tetap mengembangkan dirinya dengan
rajin menulis karya ilmiah di saat senggang dan mengikuti
seminar-seminar. Formasi beban kerja juga ditingkatkan. Hal-hal seperti
itu juga diungkapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) demi kesejahteraan profesi guru.
Tunjangan
profesi yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru,
berdasarkan penilaian kinerjanya. “Guru jaman sekarang sudah berbeda
dari jaman Umar Bakri, yang kemana-kemana naik sepeda kumbang. Untuk
makan pun susah,” ungkap Aba Subagja. Dengan peningkatan kesejahteraan
guru, berimbas juga pada kualitas.
Guru
harus berpikir komprehensif, bukan di satu sisi saja, karena sekarang
sistem lebih terbuka kepada guru. Penguatan sistem tersebut harus
didukung dengan penguatan kapasitas guru yang bersangkutan. Dengan
reformasi birokrasi, bisa memberi rasa keadilan dengan tugas dan ijin
belajar, tambah Aba Subagya. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar