Rabu, 22 Mei 2013

SiaranLangsung Sepakbola MINGGU ini......FINAL LIGA CHAMPIONS EROPA

  • Minggu, 26 Mei 2013
  • 01:45 WIB SCTV Borussia Dortmund vs Bayern München
  • 22:30 WIB TVRI Roma vs Lazio
  • Senin, 27 Mei 2013
  • 01:00 WIB Star Sports Espanyol vs Barcelona

Sertifikasi Guru Bukan untuk Menghambat


guru
 
JAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (08/05). Mereka mempertanyakan sistem kinerja dan kenaikan pangkat guru, berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
 
Sesuai SE Kementerian PANRB No 4 tahun 2013 tersebut, tenaga pendidik seperti guru dan dosen harus memperhatikan kualitas. Program sertifikasi semata-mata untuk meningkatkan mutu guru secara optimal dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini bertujuan untuk menunjang profesionalitas dan standar kompetensi seorang guru.
 
Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja yang menerima kedatangan anggota DPRD Kabupaten Magetan tersebut mengatakan, proses sertifikasi ini mendukung guru untuk fokus belajar. Tingkat kesejahteraan otomatis meningkat. “Jadi tidak benar apabila Kementerian PANRB dinilai menghambat,” ucap Aba Subagja.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, kualitas seorang guru harus tetap dijaga, maka perlu diadakan pengujian agar guru tetap mengembangkan dirinya dengan rajin menulis karya ilmiah di saat senggang dan mengikuti seminar-seminar. Formasi beban kerja juga ditingkatkan. Hal-hal seperti itu juga diungkapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) demi kesejahteraan profesi guru.
 
Tunjangan profesi yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, berdasarkan penilaian kinerjanya.  “Guru jaman sekarang sudah berbeda dari jaman Umar Bakri, yang kemana-kemana naik sepeda kumbang. Untuk makan pun susah,” ungkap Aba Subagja. Dengan peningkatan kesejahteraan guru, berimbas juga pada kualitas.
 
Guru harus berpikir komprehensif, bukan di satu sisi saja, karena sekarang sistem lebih terbuka kepada guru. Penguatan sistem tersebut harus didukung dengan penguatan kapasitas guru yang bersangkutan. Dengan reformasi birokrasi, bisa memberi rasa keadilan dengan tugas dan ijin belajar, tambah Aba Subagya. (Bby/HUMAS MENPANRB)

SKP Tak Tercapai, PNS Siap-siap Terima Sanksi


skpJAKARTA – Setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai. Setiap akhir tahun akan ketahuan, sampai di mana capaian kinerjanya. Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian kinerjanya selama setahun jeblok. Pasalnya, SKP yang ditandatangani setiap awal tahun telah disepakati oleh pegawai bersangkutan dan pimpinannya.
 
Dengan akan diberlakukannya PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. PNS harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya merah.
 
Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, kalau capaian kinerja seorang PNS pada akhir tahun kurang dari 25 persen, dia akan diganjar hukuman disiplin berat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Adapun PNS yang capaian kinerjanya berada pada kisaran 25 – 50 % dari SKP, akan dikenakan hukuman disiplin sedang,” tuturnya dalam Rakor SDM Aparatur di Jakarta,baru-baru ini.
 
PP No. 46/2011 akan menggantikan sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, yang lebih mengutamakan penilaian perilaku, dalam bentuk daftar penilaian perilaku pegawai (DP3).
 
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan. Dari hasil evaluasi tersebut, dinilai terlalu banyak dan sangat abstrak, berorientasi pada individual, prestasi kerja tidak terukur, dan terlalu bersifat administratif dan formalitas.
 
Penilaian prestasi kerja sendiri merupakan proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS dengan tujuan untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
 
SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan, dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP bersifat riil dan dapat diukur, agar dapat dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dengan diberlakukannya SKP, diharapkan pembinaan sistem karir PNS menjadi lebih adil, dan kinerja birokrasi menjadi lebih baik.
 
Nilai tambahan untuk prestasi kerja dilihat dari tugas tambahan dan kreativitas. Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Selain itu kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP juga.
 
Aba Subagja menambahkan, penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Penilaian perilaku kerja dilakukan pengamatan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. “Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja,” tamahnya.  (Bby/ags/HUMAS MENPANRB)

Passing Grade Tetap Diberlakukan dalam Rekrutmen CPNS 2013


rakorsdm-medan
JAKARTA – Aparatur negara seyogyanya memiliki power culture sebagai bentuk dedikasinya menjadi abdi negara. Persoalan integritas ini akan diketatkan pada rekrutmen CPNS TA 2013.
 
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Salman mengatakan, perlu adanya perbaikan pada sistem seleksi untuk mendapatkan SDM Aparatur yang berkualitas.
 
“Perekrutan ditujukan untuk memilih sarjana terbaik dari universitas terbaik,” ujarnya saat menghadiri rapat koordinasi kebijakan bidang SDM Aparatur di Medan (15/05). “Kualitas SDM menentukan maju tidaknya suatu bangsa,” tambahnya.
 
Rencana pengangkatan CPNS TA 2013 ini selain memiliki power culture, juga harus memenuhi syarat passing grade. Yaitu nilai minimal kelulusan yang akan diberlakukan lagi. “Sejak merdeka kita tidak pernah memakai sistem passing grade lagi. Sekarang kalau butuh 20 pegawai tapi yang lulus hanya lima, maka hanya lima saja yang diambil,” ujar Eko Prasojo di lain kesempatan, dalam menanggapi persoalan SDM.
 
Selain menguji kepribadian, wawasan kebangsaan, dan kompetensi dasar, juga CPNS harus lulus pada kompetensi bidang. Butuh kreatifitas aparatur untuk sebuah perubahan yang lebih baik terhadap negara ini.
“Satu persen orang terhebat di Indonesia harus masuk birokrasi,” ungkap Wamen. Dimulai dari perbaikan daya tarik dari pekerjaan abdi negara ini, hingga menciptakan suasana yang kondusif untuk perubahan birokrasi. (bby/HUMAS MENPANRB)

Kinerja Tidak Bagus, PNS Bisa Dipensiunkan


investoryJAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipensiunkan bila tidak menunjukkan kinerja bagus selama empat tahun. Bahkan, masa jabatan eselon I dan II dibatasi maksimal 5 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara, yang saat ini masih dibahas di DPR RI.Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasojo menuturkan, setiap PNS akan diukur kinerjanya masing-masing dan dievaluasi secara berkala.
Jika tidak menunjukkan kinerja baik dalam empat tahun, PNS tersebut dapat dipensiunkan.“Nanti diukur performance-nya, kalau dalam tiga tahun tidak menunjukkan performance, akan diberi surat peringatan 1.
Setelah satu tahun tidak juga menunjukkan kinerja baik maka PNS bisa dipensiunkan,” ujar Eko dalam Seminar Nasional Mengoptimalkan peran APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dalam mewujudkan cita-cita nasional di Jakarta, Kamis (16/5).
Dia menambahkan, kompensasi pensiun yang diberikan oleh Negara akan sangat tergantung pada lamanya masa kerja PNS tersebut. Namun, aturan tersebut baru dapat dilakukan, setelah RUU tentang aparatur sipil negara disahkan.

Jumat, 17 Mei 2013

Kisah Brutus dan Harmoko penyanjung yang jatuhkan Soeharto


Kisah Brutus dan Harmoko penyanjung yang jatuhkan Soeharto

Julius Caesar mendelik sambil memegangi tubuhnya yang ditikam pisau. "Et tu Brute?" "Kamu juga Brutus?" Caesar heran. Tak menyangka keponakan yang dianggap sebagai anak angkatnya itu bersekutu dengan sejumlah Senat Roma untuk membunuhnya.

Berakhirlah hidup penguasa Romawi yang gemilang ini. Mati karena pengkhianatan orang yang sangat dipercayainya. Pembunuhan Caesar juga menobatkan Brutus sebagai salah seorang pengkhianat terbesar sepanjang masa.

Di Indonesia banyak yang menyebut peristiwa ini seperti kisah Soeharto dan Harmoko. Pada era Orde Baru, hampir 14 tahun Harmoko menjadi menteri penerangan dan corong penguasa. Tentu rakyat yang hidup saat Orde Baru berkuasa sangat akrab dengan ciri khas Harmoko.

"Menunggu petunjuk Bapak Presiden."

Menjelang Pemilu 1998, Soeharto sebenarnya sudah berniat mundur. Dia bertanya apakah rakyat masih menginginkan dia jadi presiden, kalau tidak Soeharto siap lengser keprabon.

Nah, Harmoko merupakan salah satu orang yang mengusulkan agar Soeharto kembali menjabat sebagai presiden untuk periode 1998-2003 sebelum pelaksanaan Sidang Istimewa MPR. Harmoko berusaha meyakinkan dengan memberikan data-data bahwa rakyat masih menginginkannya menjadi presiden dan tidak ada calon lain yang pantas menduduki jabatan itu. Karena penjelasan Harmoko, Soeharto mau kembali dicalonkan.

Sesuai rencana, sidang yang digelar pada tanggal 10 Maret 1998, sebagai Ketua MPR, Harmoko sukses mengendalikan Sidang Umum MPR untuk memperpanjang masa kepresidenan Soeharto sekali lagi.

"Mencalonkan Bapak haji Muhammad Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia kembali," teriak Harmoko saat membacakan keputusan sidang. Disambut gemuruh tepuk tangan para peserta sidang umum MPR.

Tepuk tangan semu itu tak lama. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat mendesak Soeharto turun tahta. Aksi demo kemudian diikuti tragedi kerusuhan Mei 1998 yang penuh darah dan air mata.

Massa mengepung dan menduduki Gedung MPR/DPR selama beberapa minggu. Tanpa diduga-duga, dalam hitungan kurang dari tiga bulan atau tepatnya pada 18 Mei 1998, Harmoko mengeluarkan keterangan pers dan meminta agar Soeharto mundur.

"Pimpinan Dewan baik ketua maupun wakil-wakil Ketua mengharapkan demi persatuan dan kesatuan bangsa, agar Presiden secara arif dan bijaksana sebaiknya mengundurkan diri," kata Harmoko ketika itu.

Banyak yang menduga, pernyataan itu keluar karena Harmoko merasa ketakutan. Rumah keluarga Harmoko di Solo memang sudah dibakar massa. Apakah kondisi itu membuat Harmoko memilih untuk balik badan dan melawan orang yang telah membesarkan namanya? Atau Harmoko tahu akhir Soeharto dan Orde Baru sudah dekat.

Soeharto mundur tanggal 21 Mei 1998. Keluarga Cendana menganggap Harmoko orang yang paling berdosa atas lengsernya Soeharto . Keduanya tak pernah bertemu, hingga akhirnya tanggal 16 Januari 2008, Harmoko menjenguk Soeharto yang terbaring sakit di RSPP Jakarta. Baru setelah 10 tahun, Harmoko berani menemui bosnya.

Itu pertemuan pertama dan terakhir mereka setelah Soeharto lengser.
[hhw]

Mungkinkah kasus korupsi Soeharto diungkit kembali?



Mungkinkah kasus korupsi Soeharto diungkit kembali?
 


Mantan Presiden Soeharto pernah mendirikan yayasan beasiswa bernama Yayasan Supersemar. Yayasan ini membiayai sejumlah institusi pendidikan di Indonesia.

Soeharto mendirikan Yayasan Supersemar pada tahun 16 Mei 1974. Pendirian yayasan ini atas dasar Soeharto melihat banyak anak muda Indonesia yang memiliki kemampuan intelektual, namun keadaan orangtuanya kurang mampu untuk kelangsungan pendidikan formal anak-anak yang tengah ditekuni.

Dia berpikir, apabila anak kurang mampu tapi punya kemampuan intelektualitas itu mendapatkan kesempatan sama dengan anak-anak dari keluarga berkecukupan maka akan mampu menggerakkan roda pembangunan bangsa. Sebab mereka merupakan sumber daya manusia yang terdidik.

Soeharto mengimbau pengusaha-pengusaha dan dermawan untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari hasil usahanya untuk ikut disalurkan melalui Yayasan Supersemar. Atas dasar kepercayaan terhadap itikad baik dan kepemimpinan Soeharto, dalam tempo relatif singkat terkumpul dana Rp 1 miliar.

Soeharto punya alasan yayasan itu dinamakan Supersemar. Menurutnya, Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret Tahun 1966) mempunyai arti penting di dalam proses tegaknya Orde Baru, orde yang melaksanakan koreksi total terhadap kesalahan di masa lalu dan seterusnya bertekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen; yang berarti pula suatu perjuangan yang tidak kecil dalam upaya meningkatkan kecerdasan rakyat Indonesia, tanggal 27 Juli 1974 di Bina Graha, Jakarta.

Digunakannya gambar Semar sebagai latar belakang surat-surat Yayasan Supersemar juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan ini. Sebab, Semar yang dikenal sebagai punakawan di dunia wayang adalah pengejawantahan dari Batara Ismaya. Ada pun tugasnya adalah mengasuh para kesatria yang berbudi luhur dan mengantarkannya pada perwujudan cita-citanya. Mengambil hikmah dari dua hal tersebut, diharapkan Yayasan Supersemar mampu menyumbangkan darmanya kepada bangsa dan negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun setelah Soeharto lengser tahun 1998, yayasan ini sempat limbung karena pucuk pimpinan didera tuduhan korupsi. Bahkan Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto atas dugaan penyalahgunaan dana donasi dari pemerintah yang mencakup Rp 1,5 triliun, pada tahun 2007.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh Kejaksaan Agung karena Yayasan Supersemar terbukti bersalah. Menurut Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp 3,07 triliun.

Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp 139.229.178 atau sekitar total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 USD= Rp 9.738).

Jaksa Agung Basrief Arief meminta jajarannya untuk memproses kasus tersebut. "Ini lagi diurus jaksa datun (perdata dan tata usaha negara) yang nyatanya katanya putusannya masih dalam, belum diterima, makanya itu yang menjadi perhatian kita, makanya saya perintahkan itu menjadi perhatian. Itu kita teliti setelah putusannya kita terima dan prosesnya seperti apa nanti kan datun yang akan melaksanakan," ujar Basrief.
[has]

Rabu, 15 Mei 2013

Gandeng Lembaga Sandi Negara Urus Tes Honorer K2




JAKARTA--Terkait dengan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap data honorer dari sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah.

“ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer KI (gaji honorer dibayar dari APBN/APBD) lebih dari 500 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).

Sementara untuk tenaga honorer kategori II (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), kata Eko, diupayakan serentak dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji publik usai.

Hal ini, tuturnya, memang tidak mudah dilakukan, terutama terkait permasalahan distribusi soal. Untuk itu panitia akan melibatkan Polri dan Lembaga Sandi Negara untuk turut serta dalam mengawasinya.

Eko menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian , termasuk dalam menindak kecurangan dalam penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum.

Berdasarkan wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS.

“Jika terbukti ada kecurangan, BKN akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Eko.

Eko meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam penerimaan CPNS, baik melalui jalur ten aga honorer maupun pelamar umum.

“Kami meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Menurutnya, mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda.

“Tiap peserta bisa melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta,” pungkas Eko Sutrisno. (flo/jpnn)

Eko Sutrisno : Lolos Tes, Bukan Jaminan Honorer K2 jadi PNS


Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto; bkn.go.id
Kepala BKN Eko Sutrisno. Foto; bkn.go.id
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) kerja keras. Belum kelar urusan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini lembaga yang dipimpin Eko Sutrisno itu harus sibuk dengan urusan honorer K2.

Untuk honorer K1 sudah ditemukan, banyak sekali yang dokumennya tak memenuhi persyaratan. Bahkan, ditemukan honorer-honorer siluman.

Nah, apa permasalahan yang muncul dan bagaimana mengatasinya, berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com, Mesya Muhammad dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, Rabu (15/5).

Bagaimana penyelesaian honorer K1? Kan, ini sudah bulan Mei?


Penyelesaian honorer K1 sudah mendekati final. Saat ini sudah 27 ribu honorer K1 yang ber-NIP dari 29 ribu formasi yang ditetapkan. Memang ada dua ribuan yang belum kantongi NIP karena adanya kendala-kendala teknis, terutama kelengkapan dokumen. Banyak yang kita tolak berkasnya dan tidak diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) meski sudah lulus uji publik dan lolos quality assurance karena setelah diperiksa ternyata dokumennya palsu.

Contohnya SK-nya ternyata bukan ditandatangani oleh pejabat berwenang yang mengangkat honorer. Ada juga daerah yang sebelumnya dengan yakinnya menyodorkan data honorer, kemudian masuk ke pemberkasan akhirnya mundur sendiri karena tidak bisa melengkapi dokumen.

Bagaimana dengan sisa honorer K1 yang belum mendapatkan formasi?

Pemerintah memang menyiapkan kuota 71 ribu dan yang ditetapkan formasi baru 29 ribu. Selebihnya sekarang masih dalam proses audit tujuan tertentu. Anda tahu sendiri, awalnya audit tujuan tertentu (ATT) hanya di 32 instansi saja. Kemudian 12 instansi, dan sekarang sudah 20-an instansi. Yang sudah diselesaikan hasilnya oleh tim audit baru 32 instansi (daerah) saja. Lainnya masih dalam proses hingga saat ini. Namun kita harapkan hasil ATT 20-an daerah tersebut bisa selesai akhir Mei ini.

Hasil ATT 32 pemda itu seperti apa?

Hasilnya sudah kami serahkan ke masing-masing instansi/daerah. Jadi ada yang memenuhi kriteria (MK), tidak memenuhi kriteria (TMK), yang bisa diusulkan masuk K2, dan otorisasi pengelolaan keuangan. Kenapa sampai TMK? Karena cacat dokumen atau tidak diangkat oleh pejabat berwenang. Sedangkan yang bisa diusulkan masuk K2 lantaran insentifnya tidak bersumber dari pembiayaan APBN/APBD.

Nah, dari 32 daerah yang kita ATT, ada 8.724 honorer yang diperiksa detil. Hasilnya yang MK 1.091 orang, TMK 1.756 orang, yang bisa diusulkan masuk K2 1.188 orang, dan terkait otorisasi ada 3.500 honorer.

Terkait otorisasi, apakah seluruh daerah terkendala masalah itu?

32 daerah yang di ATT, semuanya terkendala otorisasi. Saya contohkan Medan, kendalanya masalah otorisasi pengelolaan keuangan saja. Jadi kita ingin mendapatkan tanda tangan dari pemegang otorisasi keuangan bahwa honorernya dibayar dari APBD. Kalau ditanya, siapa pemegang otorisasi ya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini menjabat. Jadi tidak ada ceritanya kalau dibilang honorernya diangkat PPK yang dulu. PPK yang saat ini menjabat harus bisa membuktikan apakah honorer K1-nya benar-benar diangkat di bawah tahun 2005 dengan sumber dana APBN/APBD.


Jika PPK-nya ogah tandatangan karena takut salah, bagaimana?


Ya makanya harus diteliti benar, apakah dokumennya palsu atau tidak. Sebab, kalaupun PPK-nya sudah tandatangan tapi dalam pemberkasan nanti terbukti tidak benar datanya, BKN tidak akan menerbitkan NIP CPNS-nya.

Bagaimana dengan penyelesaian honorer K2?


Untuk penyelesaian honorer K2 masih berjalan. Saat ini masih dalam masa uji publik dan masa sanggah. Selain itu pemerintah tengah melakukan proses lelang untuk pencetakan soal tes honorer K2 hingga distribusi ke 524 kabupaten/kota, 33 provinsi, dan puluhan instansi pusat.

Mekanisme pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diujipublik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1. Daerah hanya diwajibkan membuat laporan apakah ada yang menyanggah listing datanya atau tidak. Kalau ada sanggahan, daerah yang harus melakukan verifikasi dan kemudian memasukkan datanya ke BKN. Data itu nantinya yang akan ditetapkan sebagai peserta tes CPNS dari honorer K2.

Daerah diberi kewenangan penuh terhadap datanya, apakah potensi kecurangan justru terjadi di situ?
Memang peluang ke situ ada. Ini saja sanggahan terhadap data uji publik rada sepi. Daerah hanya menyatakan, tidak ada sanggahan. Kami menerima saja laporan itu dan kebenarannya akan dibuktikan dalam tes serta pemberkasan nanti. Jadi ketika daerah sudah menetapkan calon peserta tes sekitar 600 ribu orang, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan melakukan tes tertulis di seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan instansi pusat.

Hasilnya (Lembar Jawaban Komputer) itu kemudian dikumpulkan ke provinsi dan diserahkan ke BKN untuk diperiksa hasilnya. Bila honorer K2 yang lolos misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi. Tujuannya untuk melihat apakah honorernya benar-benar memenuhi kriteria atau tidak. Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya.

Jadi saya imbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal.

Kapan honorer K2-nya dites?


Jadi begini, untuk materi tes honorer K2, konsorsium Perguruan Tinggi Negeri sudah menyatakan siap menyusun soalnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Masalahnya sekarang ada di tingkat distribusi soal karena titik distribusinya lebih dari 600 titik di seluruh Indonesia. Itu sebabnya, lelang yang kita laksanakan sekarang sudah diberikan syarat untuk pencetakan dan distribusi data hingga akhir Agustus. Diharapkan awal September sudah dilaksanakan tes honorer K2-nya. (Esy/jpnn)

Sebelum NIP Keluar, Berkas Honorer K2 Disisir Lagi


JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan cara berlapis-lapis guna mencegah  honorer kategori dua (K2) yang dokumennya bodong bisa lolos diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mekanisme masa sanggah guna menampung protes masyarakat yang menemukan nama honorer K2 bermasalah, dianggap belum cukup. Kepala BKN Eko Sutrisno menjelaskan, jika honorer K2 lolos masa sanggah, selanjutnya ikut tes tertulis, dan lolos seleksi, bukan jaminan BKN langsung mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada yang bersangkutan.

Dijelaskan, bila honorer K2 yang lolos seleksi misalnya 60 persen, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi lagi. Tujuannya untuk melihat lagi apakah honorer K2 ini  benar-benar memenuhi kriteria atau tidak.

"Kalau memenuhi kriteria masuk ke pemberkasan untuk penetapan NIP. Di situ juga akan diperiksa ketat, bila ternyata bukan honorer K2, BKN akan membatalkan pengangkatannya," ujar Eko Sutrisno kepada JPNN di kantornya, Jakarta, kemarin (15/5).

Karenanya, Eko mengimbau pemda harus hati-hati menyodorkan data honorer K2. "Jangan karena diberikan kewenangan memasukkan para peserta tes honorer K2, lantas bermain api dengan memasukkan honorer siluman. Kalau tetap nekat, daerah lah yang akan diprotes masyarakat karena BKN hanya mau menerbitkan NIP bagi CPNS yang benar-benar dari honorer tertinggal," tegasnya.

Eko menjelaskan, dokumen honorer K2 hingga saat ini masih dalam masa uji publik dan masa sanggah. Selain itu pemerintah tengah melakukan proses lelang untuk pencetakan soal tes honorer K2 hingga distribusi ke 524 kabupaten/kota, 33 provinsi, dan puluhan instansi pusat.

Nah, untuk tahapan menuju pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, sangat berbeda dengan honorer K1. Sebagai contoh, listing data honorer K2 yang diuji publik tidak diverifikasi dan validasi lagi seperti pada honorer K1.

Daerah hanya diwajibkan membuat laporan apakah ada yang menyanggah listing datanya atau tidak. Kalau ada sanggahan, kata Eko, daerah yang harus melakukan verifikasi dan kemudian memasukkan datanya ke BKN. Data itu nantinya yang akan ditetapkan sebagai peserta tes CPNS dari honorer K2.

Hanya saja, ditekankan sekali lagi, dokumen honorer K2 akan dikaji lagi sebelum pemberkasan NIP. Jika dokumennya tidak memenuhi persyaratan, NIP tidak akan diterbitkan. (sam/esy/jpnn)

Selasa, 14 Mei 2013

PPATK Sebut Dana Fathanah Mengalir ke 20 Wanita


DI JENGUK - Tersangka Kasus suap dan pencucian uang pengurusan kouta Impor daging di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah (kaca mata) saat di jenguk istrinya Setepti Sanustika (kiri) di Ruang Tahanan KPK, Kamis (9/5). FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM/JPNN
DI JENGUK - Tersangka Kasus suap dan pencucian uang pengurusan kouta Impor daging di Kementrian Pertanian Ahmad Fathanah (kaca mata) saat di jenguk istrinya Setepti Sanustika (kiri) di Ruang Tahanan KPK, Kamis (9/5). FOTO : RANDY TRI KURNIAWAN/RM/JPNN
JAKARTA -  Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyerahkan 20 nama perempuan yang menerima aliran dana dari Fathanah.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf enggan memerinci dari kalangan mana saja perempuan tersebut, termasuk identitas mereka. "Informasi kami hanya untuk penyidik," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5).
      
Hanya saja, dia mengungkapkan jika aliran dana tersebut bervariasi jumlahnya, antara Rp 40 juta sampai Rp 1 miliar. Pernyataan Yusuf dibenarkan oleh Johan. Dia mengatakan, laporan itu diberikan bukan dalam sekali waktu, melainkan sudah diserahkan beberapa waktu sebelumnya. "Tidak hanya transaksi mencurigakan AF, namun juga LHI," ucapnya.
      
Menurut dia, laporan tersebut sangat membantu proses pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut. Penyidikan kasus suap impor daging sapi bakal dikembangkan pada dua hal.
      
Dalam hal korupsi, pihaknya mengincar pemberi dan penerima suap. Sedangkan, dalam hal money laundering, KPK menelusuri ke mana saja dana hasil korupsi tersbeut mengalir. Jika sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, siapapun yang diduga terlibat bakal dijerat. (byu/fal/dod)

Karya-Karya Inovatif Pelajar Indonesia Berprestasi di Kuala Lumpur Devika dengan Bra Penampung ASI, Hibar Bikin Sepatu Anti Pelecehan


Devika Asmi Pandanwangi  peserta International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Kuala Lumpur, Malaysia 9-11 Mei. Foto dokumentasi LIPI for Jawa Pos/JPNN
Devika Asmi Pandanwangi peserta International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Kuala Lumpur, Malaysia 9-11 Mei. Foto dokumentasi LIPI for Jawa Pos/JPNN




Pelajar-pelajar Indonesia sukses menunjukkan inovasi terbaik mereka dalam International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 9"11 Mei lalu. Dalam kompetisi antarpelajar dari berbagai negara itu, para pelajar Indonesia meraih tiga medali emas dan dua medali perak.
 
M. HILMI SETIAWAN, JAKARTA

==========================


Pelajar Indonesia meraih emas untuk kategori Food and Agriculture atas nama Wisnu, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. Dia membuat karya berjudul Detektor Telur Busuk.

Inovasi kedua berjudul Tundershot Filter (Turbin Undershot) Penyaring Sampah karya tiga siswa SMAN 6 Jogjakarta (Nurina Zahra Rahmati, Tri Ayu Lestari, dan Elizabeth Widya Nidianita) dalam kategori Green Technology. Satu lagi berjudul Sepatu Anti Kekerasan Seksual karya Hibar Syahrul Gafur, siswa SMPN 1 Bogor, Jawa Barat, dalam kategori Safety and Health.

Medali perak diraih Devika Asmi Pandanwangi, siswi SMAN 6 Jogjakarta, dengan karyanya yang berjudul Bra Penampung ASI untuk kategori Technology for Special Needs. Peraih perak lainnya adalah Canting Batik Otomatis karya Safira Dwi Tyas Putri, siswi Sampoerna Academy, Kampus Bogor, Jawa Barat, dalam kategori Green Technology.

Meski tidak nomor satu, karya Devika termasuk unik dan banyak manfaat. Karya itu lahir dari kebiasaan sederhana Devika yang sering mengamati hal-hal sepele keseharian. Siswi kelas VIII tersebut membuat bra multiguna setelah mengamati ibunya saat menyusui Penta Holi, adik kedua Devika.

"Saat ngobrol santai, ibu mengeluh karena ASI-nya sering keluar, meski tidak sedang menyusui adik," cerita anak pasangan Epi Winarti dan Didik Asmiarto itu sepulang dari Malaysia, Minggu (12/5).

"Meskipun tidak banyak, ASI ibu terus menetes ketika tidak diisap adik," tambah gadis kelahiran Jogjakarta, 8 Juli 1995, itu.

Setelah mencari-cari literatur, Devika menemukan ide untuk membuat alat penampung ASI yang sederhana tapi multiguna. Bra jenis itu memiliki keistimewaan. Yakni, bagian tengahnya bisa dibuka dan ditutup sesuai dengan kebutuhan. Di bagian tersebut, Devika memasang sejenis kap yang terbuat dari silikon dicampur plastik. Dengan bahan itu, ibu-ibu bakal merasa nyaman karena kap bra yang dipakai terasa elastis.

Dari kap tersebut, Devika mengalirkan ASI yang terus menetes melalui sebuah slang yang tersambung ke sebuah kantong aluminium foil berukuran 300 cc. Dia tidak asal-asalan memilih aluminium foil tersebut. Berbekal masukan ayahnya yang berprofesi sebagai guru fisika, Devika menyatakan bahwa aluminium foil memiliki sifat mampu menyimpan panas tubuh.

"Kantong aluminium foil yang tersambung itu ditempel di perut," katanya. Dengan ditempel di perut, kantong aluminium foil tetap bisa menyerap panas tubuh. ASI yang tersimpan di dalam kantong pun dijamin tetap steril.

"Kalau kantong itu terlalu dingin atau terlalu panas, ASI bisa rusak," jelasnya.

Alat sederhana tersebut juga gampang dibuat dan murah. Untuk proyek itu, Devika menghabiskan dana sekitar Rp 200 ribu. Di antaranya untuk membeli kap yang terbuat dari plastik dan silikon.

"Awalnya, saya harus pesan seratus buah kap. Tetapi, karena kebutuhannya hanya sedikit, saya akhirnya boleh membeli sepasang saja, meski harganya jadi lebih mahal," ungkap sulung tiga bersaudara itu.

Setelah rangkaian bra spesial tersebut jadi, Devika langsung mempraktikkannya. Kebetulan, saat itu sang ibu masih menyusui si adik. "Syukurlah, ASI mengalir ke dalam kantong aluminium foil dengan lancar," paparnya.

"Yang menggembirakan lagi, adik tetap lahap meminum ASI ibu yang sudah ditampung di aluminium foil," tambahnya.

Karya itu sebelumnya diikutkan dalam kontes National Young Inventor Award (NYIA) oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2012. Kala itu, Devika mendapat medali emas, menyingkirkan 25 karya inovasi lainnya.

Dari capaian tingkat nasional itu, karya Devika langsung diikutkan dalam kontes inovasi pemuda tingkat internasional di Kuala Lumpur akhir pekan lalu. Sayangnya, dalam event tersebut, karya Devika "hanya" mendapat medali perak. "Saya sedikit kecewa. Tetapi, ini sudah capaian luar biasa," tegasnya.

Selain medali perak, karya Devika mendapat penghargaan khusus dari delegasi Vietnam. Bra karya Devika memperoleh apresiasi dari peserta Vietnam sebagai Special Award Best Inventor.

"Delegasi dari Vietnam menyatakan, saya kok bisa sampai berpikiran memodifikasi bra untuk menampung ASI," katanya.

Inovator lain yang menggoyang Kuala Lumpur adalah Hibar Syahrul Gafur. Anak pasangan Kopral Kepala (Kopka) Jamaludin dan Sri Hendrayanti itu menciptakan sepatu spesial khusus perempuan. Yakni, sepatu yang bisa digunakan untuk menangkal kejahatan seksual.

"Karya ini muncul karena banyaknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan yang sering saya lihat di TV," tutur siswa SMP Negeri 1 Bogor itu.

Hibar menjelaskan, sepatu yang dia ciptakan pada Agustus 2012 tersebut mampu mengalirkan listrik. Jika ada pria iseng, tinggal tendang saja, pria itu bisa terkena setrum listrik dari sepatu.

Setrum dalam sepatu itu berkekuatan 450 volt dan dihasilkan dari baterai kotak berukuran 9 volt. Baterai itu tersimpan rapi di bagian bawah sepatu. "Saya sempat berkonsultasi ke ahli pembuat sepatu supaya bisa menempatkan baterai," kata remaja kelahiran Bogor, 26 Desember 1998, itu.

Menurut Hibar, aliran listrik yang dihasilkan sepatu tersebut bisa membuat orang lemas. Syaratnya, sepatu itu harus menempel beberapa saat ke tubuh orang yang bermaksud jahat tersebut. Kalau hanya sebentar, rasanya seperti tersengat listrik raket nyamuk.

Sehari-hari Hibar memang suka mengutak-atik listrik. Dia sering membuat rangkaian-rangkaian listrik untuk memuaskan rasa penasarannya.

Pada awal eksperimen, Hibar menemukan sejumlah masalah. Di antaranya, ketika sepatu itu digunakan waktu hujan. Bisa-bisa aliran listriknya menyengat pemakainya.

"Akhirnya, berkat bimbingan guru dan teman-teman, saya bisa mengatasi. Yakni, menggunakan pembatas yang tidak menghantarkan listrik," tuturnya.

Ibu Hibar, Hendrayanti, menyatakan sangat bangga atas prestasi putranya. "Namun, saya ingatkan Hibar, jangan pernah puas karena ilmu tidak ada batasnya," ungkapnya.

Hendrayanti berharap Hibar bisa menjadi orang yang berguna bagi masyarakat luas. "Mudah-mudahan ada perusahaan yang mau memproduksi sepatu anak saya, sehingga karya Hibar benar-benar bermanfaat," tegas Hendrayanti. (*/c5/ari)

Senin, 06 Mei 2013

Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayar Juni





SAMPIT – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Rapelan plus kenaikan gaji sebesar 7 persen akan dicairkan Juni mendatang. Pendataan dan persiapan pembayaran saat ini sudah dimatangkan.

Kabid Pembendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotim Sahid, mengatakan total dana yang siapkan untuk membayar rapelan untuk lima bulan (Januari-Mei) sebesar Rp 7,9 miliar. Dana itu akan dibayarkan kepada 6.306 PNS di seluruh Kabupaten Kotim.

“Dana per bulan untuk membayar rapelan kenaikan gaji PNS sebesar Rp.1.581.778.604. Jika dikalikan lima bulan (Januari-Mei) maka dana yang disiapkan sebesar Rp 7,9 miliar. Dan pencairannya akan dilakukan awal Juni,” kata Sahid, kemarin (6/5).

Dikatakannya pada bulan Juni tidak hanya dilakukan pembayaran rapelan gaji PNS, tapi langsung dengan pembayaran gaji beserta kenaikan sebesar tujuh persen. “Pembayaran gaji bulan Juni sudah menggunakan besaran gaji pokok baru, pembiayaan rapelan bersamaan dengan kenaikan gaji. Dan yang disediakan sebesar Rp 24.178.500.000,” ucapnya.

Sekedar diketahui, dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,2 juta.

Kenaikan gaji pokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.   

Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada  bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp1.260.000.

Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp.4.608.700.

Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp2.777.200 dimana sebelumnya Rp2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.714.100 dimana sebelumnya Rp1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp.3.238.000 (sebelumnya Rp2.984.600).

Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.2.186.400 (sebelumnya Rp2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.066.100 (sebelumnya Rp.3.742.800).

Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.2.580.500 (sebelumnya Rp2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000 (sebelumnya Rp4.608.700). (tha/ton)

Gaji Pokok TNI-Polri Naik


JAKARTA - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Sementara kenaikan gaji pokok bagi anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kedua peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu. Sehingga dengan diberlakukannya PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 tersebut, kini gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.393.000 naik dibadingkan sebelumnya dari Rp 1.328.000 (berdasarkan PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012).

Sementara itu, gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025 juta naik dari sebelumnya dari Rp 4.717.800,00.

Adapun gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600,00.

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi anggota TNI/Polri  dengan pangkat setingkat bintara hingga tingkat perwira tinggi TNI/Polri. Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp4.581.800 naik dari Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jenderal Polisi Rp4.725.000 naik dari Rp4.435.800.

Sedangkan untuk pangkat Letnan Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jenderal Polisi gaji pokok naik menjadi Rp 4.872.700 dari sebelumnya Rp 4.574.600, dan Jenderal/Laksamana/Marsekal naik menjadi Rp 5.025.000 dari sebelumnya Rp 4.717.500.

Ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan baru berlaku sejak 11 April 2013. (dod)

Siaran Langsung Sepakbola 8 s.d 13 Mei 2013

  • Rabu, 08 Mei 2013
  • 01:45 WIB Global TV Manchester City vs West Bromwich Albion
  • 01:45 WIB TVRI Roma vs Chievo
  • 23:00 WIB TVRI Pescara vs Milan
  • Kamis, 09 Mei 2013
  • 00:30 WIB Trans 7 Celta de Vigo vs Atlético Madrid
  • 01:45 WIB MNCTV Chelsea vs Tottenham Hotspur
  • 01:45 WIB TVRI Internazionale vs Lazio
  • 02:30 WIB TransTV Real Madrid vs Málaga
  • Sabtu, 11 Mei 2013
  • 23:00 WIB TVRI Lazio vs Sampdoria
  • 23:00 WIB TransTV Manchester City vs Wigan Athletic
  • Minggu, 12 Mei 2013
  • 01:45 WIB TVRI Juventus vs Cagliari
  • 03:00 WIB TransTV Espanyol vs Real Madrid
  • 17:30 WIB TVRI Chievo vs Torino
  • 20:00 WIB TVRI Genoa vs Internazionale
  • 20:00 WIB TVRI Udinese vs Atalanta
  • Senin, 13 Mei 2013
  • 00:00 WIB TransTV Atlético Madrid vs Barcelona
Redaksi: redaksi[at]detiksport.com

PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen




PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS.

Lewat PP baru yang ditandatangani pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran. Besarnya pungutan tersebut 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan. 

Adanya aturan yang baru tersebut memunculkan reaksi dari para PNS. Seperti Wuryani yang mengatakan, jika potongan tersebut benar maka PNS akan menghadapi potongan yang lebih banyak lagi. Sebab, sebelumnya juga telah ada potongan baik untuk kesehatan dan pensiun. Menurutnya, dengan potongan itu sama saja tidak ada kenaikan gaji PNS. "Sama saja tidak naik. Dengan kenaikan 7 persen, namun dipotong lagi 8 persen," katanya.

Slamet, PNS lainnya juga mempertanyakan potongan yang ditetapkan oleh Presiden. "Itu potongan untuk semua PNS atau cuma untuk golongan tertentu saja. Kalau diberlakukan untuk semua orang, sama saja gaji tidak naik," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Drs Sutiarto MSi mengakui, belum mengetahui informasi tersebut. Bahkan terkait PP yang baru, baru diketahuinya dari surat kabar. "Belum menerima sosialisasi tentang itu," jelasnya.

Meski belum ada sosialisasi, ia akan mempelajari terlebih dulu PP Nomor 20 Tahun 2013. Namun, dikatakan Sutiarso, PP yang baru tidak bisa serta merta diterapkan karena harus menunggu peraturan lebih lanjut. "Menunggu ada tidak juklak dan juknisnya. Seperti kenaikan gaji 7 persen, setelah mendapat dasar PP, maka kita proaktif menunggu SE dari Dirjen Perbendaharaan," imbuhnya. 

Selanjutnya, setelah ada peraturan lebih lanjut maka segera dikoordinasikan dengan instansi terkait. Jika berkaitan dengan pensiun maka akan berkoordinasi dengan Taspen. Sementara jika berkaitan dengan kesehatan akan dikoordinasikan dengan Askes.

Sebelumnya, tutur Sutiarto, sudah ada potongan bagi PNS. Ia menyebut potongan sebesar 10 persen sesuai dengan Kepres Nomor 8 Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.

Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani PP baru terkait penyelenggaraan asuransi sosial PNS. Pada PP terbaru Nomor 20 tahun 2013 sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981, iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.

Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (azz/sus)

Eyang Subur Dikabarkan Bakal Ikut Konvensi Capres Demokrat

JAKARTA - Direktur Eksekutif IndoBaromater M Qodari mengatakan, Eyang Subur bakal mendaftar di konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat (PD).

"Eyang Subur, katanya mau mendaftarkan diri sebagai calon presiden Partai Demokrat melalui mekanisme konvensi," kata M Qodari, saat Dialog Pilar Negara, bertema "Menakar Kompetensi Caleg Artis", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/5).

Salah satu pertimbangan utama bagi Eyang Subur untuk ikut konvensi, menurut Qodari karena dalam dua bulan terakhir popularitasnya cukup tinggi.

"Atas keseriusan media massa memberitakannya dua bulan terakhir, wajah Eyang Subur dewasa ini sangat akrab dengan masyarakat pemilih di Indonesia," ujar M Qodari.

Menurut Qodari, perseteruan Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur hanya pura-pura saja. "Perseteruan Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, hanya pura-pura," ungkap Qodari.

Namun dia menyarankan, soal kebenaran infoter kini soal Eyang Subur bakal ikut konvensi Capres PD, agar wartawan mengkonfirmasikan langsung ke Subur.

"Entah ini gosip atau bukan, terserahlah. Tapi bolehlah ditulis Eyang Subur ikut konvensi PD. Kebenarannya, silakan dikonfirmasi ke Eyang," saran M Qodari. (fas/jpnn)

Minggu, 05 Mei 2013

Ribuan Honorer K1 Gagal jadi CPNS







JAKARTA - Pupus sudah harapan ribuan honorer kategori satu (K1) yang melewati proses audit tujuan tertentu (ATT) untuk diangkat jadi CPNS. Hal ini menyusul adanya hasil ATT yang telah dilaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dari hasil audit khusus itu, lebih dari 50 persen honorer K1 dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). "BPKP telah menyelesaikan ATT terhadap 8.371 honorer K1 yang tersebar di 32 daerah. Hasilnya sudah diserahkan ke MenPAN-RB dan kemudian dilanjutkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pemeriksaan kembali," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

Dia menambahkan, dari hasil ATT itu sebagian besar honorer dinyatakan bermasalah sehingga tidak bisa diangkat CPNS. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

"Hasil ATT ini sudah disampaikan BKN kepada 32 kepala BKD juga. Ini agar masing-masing BKD sudah bisa menyiapkan berkas para honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK)," terang Tumpak.

Dia mengimbau agar seluruh BKD yang telah menerima surat dari Kepala BKN untuk segera menyiapkan dokumen pemberkasan CPNS. Mengingat, surat itu sudah dilayangkan ke 32 daerah pada akhir April lalu.

"Lebih cepat pemberkasannya kan lebih baik. Apalagi ini sudah ditunggu-tunggu honorernya," tandasnya. (Esy/jpnn)

Sabtu, 04 Mei 2013

Mengenang para pendakwah legendaris


Mengenang para pendakwah legendaris
 



























Ustaz Jeffry Al-Buchory telah berpulang minggu lalu dalam sebuah kecelakaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meninggalnya dai muda ini membawa duka bagi jutaan penggemarnya. Ribuan orang mengantarkan kepergiannya ke peristirahatan terakhir.

Demikian pula, saat tujuh hari meninggalnya Uje, begitu panggilan akrabnya, ribuan orang memadati kediaman ustaz gaul ini. Raja dangdut Rhoma Irama pun hadir dalam tahlilan 7 hari Ustad Jeffy Al Buchory yang diselenggarakan di kediaman Uje di kompleks Bukit Mas, jalan Narmana 3 Blok I No 11, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (2/5) malam.

Banyak kenangan yang diingat bang Haji, begitu biasa ia disapa tentang sosok almarhum. "Beliau juga sangat cair, mudah bergaul, suka bercanda, asyik orangnya," kata Rhoma saat memberikan sambutan.

Melihat banyaknya jamaah yang memadati kompleks kediaman Uje, bagi Rhoma ini merupakan suatu bukti kalau Uje adalah sosok yang dicintai masyarakat.

"Ya ini sangat fenomenal sekali. Ini bukti bahwa beliau sangat dicintai oleh masyarakat, diidolakan masyarakat, jadi dambaan masyarakat. Semoga hal ini baik untuk beliau di akhirat," kata Rhoma.

Meninggalnya dai muda, Ustaz Jeffry Al Buchori ini mengingatkan kita pada kiprah para ustaz/kyai yang sebelumnya telah terlebih dahulu dipanggil oleh Sang Khalik. Tak kalah dengan Uje, para kyai yang mendahului Uje dalam syiar Islam tersebut juga dicintai oleh umat, bahkan hingga saat ini memiliki jutaan pengikut, meski ada juga yang menuai kontroversi.

Sebut saja organisasi massa Nahdlatul Ulama. Organisasi massa berbasis kalangan Islam tradisional ini didirikan oleh KH Hasyim Asyari pada tahun 1926. Hingga saat ini, organisasi ini menjadi ormas terbesar di Tanah Air. Lewat seruannya untuk jihad melawan penjajah Belanda melalui resolusi jihad, KH Hasyim Asyari pun dinobatkan sebagai salah satu pahlawan nasional.

Demikian juga Muhammadiyah yang didirikan oleh hadratussyaikh KH Ahmad Dahlan. Organisasi Islam moderen tersebut hingga saat ini tetap eksis dengan ciri khas mengedepankan pendidikan serta layanan kesehatan bagi masyarakat. Sama seperti KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

Selain itu, ada Buya Hamka, KH Agus Salim, M Natsir, Nurcholis Madjid hingga KH Zainuddin MZ. Mereka adalah para penyebar serta pemikir Islam yang memiliki ciri khas masing-masing.

Merdeka.com hari ini akan mengupas satu persatu kiprah para kyai tersebut, tentunya dengan ciri khas masing-masing hingga menyebabkan mereka dicintai oleh ribuan bahkan jutaan umat Islam. Harapannya, kita bisa meneladani kiprah beliau-beliau. Selamat membaca.
[war]

Honorer K2 Kemenag Berpeluang Diangkat CPNS


BENGKULU – Setelah melalui proses verifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, dari 580 honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebanyak 536 honorer dinyatakan lulus administrasi. Sedangkan 44 honorer dinyatakan tidak lulus.

Menariknya ratusan honorer tersebut bersar peluang bisa diangkat jadi CPNS. Jika dari hasil tes tertulis yang direncanakan dilaksanakan Juni mendatang ini bisa lulus kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H Suardi Abbas, SH,MH melalui Kabag Ortala dan Kepegawaian Iba Hartono, SH.MH kepada RB (Grup JPNN), Jumat (3/5).

Dikatakan Iba, pengumuman terhadap hasil verifikasi yang dilakukan di pusat sesuai berkas yang diusulkan itu sudah diumumkan beberapa hari lalu di internet. Pengumuman dilakukan langsung oleh pusat. Namun dari pengumuman itu seluruh provinsi masih diberikan kesempatan waktu sanggah. Waktunya juga sudah diberikan dua minggu alias 14 hari. Namun hasilnya tidak ada sanggahan terkait apakah honorer yang dinyatakan lulus verifikasi itu ada kejanggalan atau tidak.
Sehingga saat inipihaknya benar-benar menunggu petunjuk atau jadwal dari pusat mengenai proses pelaksanaan tes tertulisnya nanti bagi yang lulus di verifikasi administrasi.

‘’Kini kami sudah menyampaikan ke sejumlah honorer khusus yang lulus itu agar dapat mempersiapkan bukti Surat keputusan (SK) pengangkatan. Tentunya sesuai dengan Peraturan pemerintah No 48 tahun 2005.  Tujuannya untuk mengetahui bukti Wiata Bakti atau pengabdian yang sudah dilakukan selama ini. Hononer yang lulus juga itu memang sudah dianggkat sejak tahun 2005 lalu,’’ tegas Iba.

Lanjut Iba, persoalan tidak lulusnya 44 honorer lainnya itu lantaran memang tidak memiliki SK dari Kepala sekolah atau Kemenag serta Kanwil kemenag provinsi bengkulu. Nah mereka merupakan tenaga atau staf yang ada di bawah naungan yayasan yang gaji atau pengangkatannya dikeluarkan oleh yayasan. Kemudian ada  juga yang pengangkatannya diatas tahun 2005. Sedangkan honorer yang bisa diusulkan itu adalah yang SK diangkat Kepala sekolah, Kemenag dan Kanwil serta gajinya Non APBD dan APBN.

‘’Jadi kini diharapkan para honoer yang sudah lulus dapat mempersiapkan diri untuk tes. Sehingga nantinya bisa masuk database dan berpeluang diangkat jadi CPNS. Untuk pelaksanaan tes, juga masih menunggu dari BKN Palembang. Apakah akan digelar di Regional Palembang atau di provinsi Bengkulu. Sebab anggaran untuk di provinsi tidak ada,’’ pungkas Iba.(che)

SesmenPAN-RB : Jangan Mimpi jadi PNS Bisa Kaya

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang serius ingin menaikkan jenjang karirnya harus meningkatkan mutu kinerjanya.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, permasalahan mendasar dari reformasi birokrasi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) aparaturnya.

"Harus benar-benar selektif dalam mengangkat dan mengembangkan seorang PNS. Kinerja PNS dengan eselon dan golongan apapun harus memperhatikan kesejahteraan publik. Jangan sampai masyarakat tidak dapat apa-apa,” tegas Tasdik dalam keterangan persnya, Sabtu (4/5).

Tahun ini, lanjutnya, penyeleksian PNS makin ketat berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Bila suatu instansi pusat atau daerah minta penambahan SDM tapi belum melakukan analisis beban kerja dan analisis jumlah pegawai dengan tepat, maka KemenPAN-RB tidak akan memberikan formasi.

"Jangan mimpi jadi PNS bisa kaya, harus siap menderita karena kita mengemban amanah rakyat,” ujarnya.

Ditambahkan Tasdik, dasar menciptakan reformasi birokrasi terletak pada pengelolaan SDM. Itu sebabnya, semangat perubahan ke arah yang lebih baik harus tetap berkobar dan ditularkan pada sesama teman sekerja apapun bidangnya.

“Siapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh supaya menjadi orang yang terpilih karena kompetensinya, sehingga dapat menjadi birokrat yang handal,”  pungkasnya. (Esy/jpnn)

DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS Struktural 58 Tahun dan Fungsional 60 Tahun




JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR masih alot. Namun ada sejumlah pasal yang telah menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. "Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan," katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi," tandasnya.

Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda).

Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. "Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi," tutur Malik.

Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. "Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS," tutur Malik. (wan)

Jumat, 03 Mei 2013

Tunjangan Jabatan Fungsional Umum


JAKARTA – Penetapan tunjangan kinerja sebagai langkah dari reformasi birokrasi akan diterapkan juga pada jabatan fungsional umum. Keseragaman instansi pemerintah yang berkomitmen pada reformasi birokrasi, mendapat “bonus” hasil kinerja mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.
Jabatan fungsional umum seperti supir, operator komputer dan telepon, admin mendapat tunjangan dari kebijakan internal instansi mereka. Ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengikuti peraturan pada Keputusan Presiden bagi jabatan fungsional yang dimaksud. Kenyataannya, tunjangan yang diterima kadang tidak sesuai dengan kurs minimum saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, mendorong K/L untuk mempercepat program reformasi birokrasi dalam instansi mereka. Terutama dalam hal kesejahteraan gaji dan tunjangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
Penerapan tunjangan kinerja akan mengesampingkan tunjangan fungsional umum yang terbilang sudah tidak relevan lagi. Peran Kementerian PANRB sebagai pengelola kebijakan, menerima masukan dari setiap K/L untuk mengadaptasi sistem mereka dengan program reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi memudahkan sistem berjalan dengan baik, PNS yang berintegritas akan mendapat hasil yang pantas, juga asas keadilan akan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk jabatan fungsional umum sekalipun,” ujar Azwar Abubakar. (Bby/HUMAS MENPANRB)

SiaranLangsung 4-9 mei 2013


  • Sabtu, 04 Mei 2013
  • 21:00 WIB Global TV Swansea City vs Manchester City
  • 23:00 WIB TVRI Chievo vs Cagliari
  • 23:30 WIB Global TV Queens Park Rangers vs Arsenal
  • 23:30 WIB Indosiar Borussia Dortmund vs Bayern München
  • Minggu, 05 Mei 2013
  • 01:00 WIB TransTV Real Madrid vs Real Valladolid
  • 01:45 WIB TVRI Fiorentina vs Roma
  • 17:30 WIB TVRI Udinese vs Sampdoria
  • 19:30 WIB Global TV Liverpool vs Everton
  • 20:00 WIB TVRI Juventus vs Palermo
  • 22:00 WIB MNCTV Manchester United vs Chelsea
  • 22:30 WIB Indosiar Hamburger SV vs Wolfsburg
  • Senin, 06 Mei 2013
  • 01:45 WIB TVRI Napoli vs Internazionale
  • 02:00 WIB TransTV Barcelona vs Real Betis
  • Rabu, 08 Mei 2013
  • 01:45 WIB Global TV Manchester City vs West Bromwich Albion
  • 01:45 WIB TVRI Roma vs Chievo
  • Kamis, 09 Mei 2013
  • 01:45 WIB TVRI Internazionale vs Lazio
  • 01:45 WIB MNCTV Chelsea vs Tottenham Hotspur
  • 02:30 WIB TransTV Real Madrid vs Málaga
Redaksi: redaksi[at]detiksport.com

Gaji PNS Dipotong 8 Persen

JAKARTA -  Terkait penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik, pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. Lewat PP baru Nomor 20 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran.

Besarnya pungutan itu 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981. Iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.

Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Rencana penetapan iuran tadi menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Imam Malik Haramain mengatakan, selama tidak ada persoalan dari internal PNS di seluruh Indonesia penetapan iuran tadi bisa dijalankan. "Tentu pemerintah sudah koordinasi dengan Korpri (korps pegawai republik Indonesia)," tandasnya kemarin.

Malik Haramain menuturkan, penetapan pungutan 8 persen itu nantinya juga akan dinikmati masing-masing abdi negara sendiri. Politisi PKB itu mengatakan jika tujuan penetapan iuran ini adalah peningkatan kesejahteraan PNS ketika sudah pensiun nanti. "Asalkan pengelolaannya harus transparan, menguntungkan, dan aman," tandasnya.

Di internal pemerintah sendiri, belum ada keterangan terkait persiapan pelaksanaan iuran baru untuk seluruh PNS tersebut. Dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum bisa dikonfirmasi. (ken/wan/kim)