Jumat, 08 Maret 2013

Tidak Diangkat, Honorer K1 Boleh Banding Jika Ternyata Memenuhi Kriteria Dapat Diangkat jadi CPNS

JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk daftar K1, tetapi menjelang pengangkatan nama mereka didrop.

DPR dan pemerintah sepakat membentuk sejenis unit khusus yang bertugas menerima banding dari para tenaga honorer K1 yang didrop itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kemarin menuturkan, para tenaga honorer K1 yang didrop itu disebut sebagai tenaga honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dia mengaku wajar jika para honorer TMK ini resah, karena sejak awal nama mereka ada di daftar K1.

"Ada 19 ribu yang dinyatakan TMK. Mereka silahkan banding ke pemerintah," tandasnya.

Ganjar menuturkan, pembentukan unit khusus untuk menerima banding ini bukan berarti menambah beban pekerjaan pemerintah. Sebab selama beberapa tahun terakhir terus disibukkan untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer. "Pemerintah ini dibayar untuk bekerja. Salah satunya ya menangani yang protes-protes itu," tandasnya.

Menurut pantauan Ganjar, saat ini sudah mulai banyak tenaga honorer K1 katerogi TMK yang mulai mengajukan banding. Misalnya dari Wonosobo, Purbalingga, hingga dari Riau. Tapi dia mengakui jika permohonan banding ini belum menunjukkan hasil yang positif.

Dia menegaskan jika skema banding ini bukan berarti seluruh tenaga honorer K1 yang TMK itu otomatis akan diangkat menjadi CPNS. "Prinsip dalam banding ini adalah mengecek lagi kelengkapan data-data para honorer TMK itu," kata Ganjar. Jika akhirnya memang dokumen-dokumen yang dibawa palsu, tetap tidak diangkat menjadi CPNS.

Sebaliknya jika dalam proses banding ini ternyata dokumen-dokumen secara sah menyebutkan yang besangkutan honorer K1, maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS.

Ganjar menyebutkan jika pusat pengajuan banding ini ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Ganjar, skema pengajuan banding ini lebih elegan ketimbang para tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK ini demonstrasi di jalan raya. Dia mengatakan banya tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK gara-gara nomenklatur gajinya menggunakan sebutan lain.

"Walaupun jelas-jelas dari APBN atau APBD kalau nomenklaturnya bukan untuk gaji, mereka dianggap gugur. Ini kan perlu dikaji ulang," tandasnya.

Dia meminta pemerintah tetap cermat dalam menyikapi banding para tenaga honorer K1 yang TMK tadi. Ganjar juga berharap penuntasan ini tidak menimbulkan persoalan baru di lain waktu. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar