Sabtu, 16 Maret 2013

Penetapan Dapil di Kota Sungaipenuh Menuai Protes



SUNGAIPENUH - Setahun menjelang Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan serentak pada 9 April 2014 mendatang, suhu politik di Kota Sungaipenuh mulai panas. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menetapkan Kota Sungaipenuh menjadi tiga daerah pemilihan (dapil), sejumlah calon legislatif (caleg) kocar-kacir, karena dapil yang ditetapkan tidak sesuai keinginan dan basis suaranya terpecah.
Beberapa anggota DPRD Kota Sungaipenuh menilai, KPU Pusat menetapkan Kota Sungaipenuh menjadi tiga dapil tidak sesuai yang diusulkan oleh KPUD Kota Sungaipenuh melalui KPUD Provinsi Jambi. Pengusulan dapil oleh KPU Kota Sungaipenuh sebanyak empat dapil, yaitu Dapil satu Tanahkampung-Kumun Debai, dapil dua Sungaipenuh-Pondoktinggi, dapil tiga Sungaibungkal-Hamparan Rawang dan dapil empat Pesisirbukit-Koto Baru.
Penetapan oleh KPU Pusat berbeda dengan usulan, KPU Pusat menetapkan Kota Sungaipenuh 3 dapil, yaitu Dapil satu, Kumun Debai-Pondok Tinggi, Dapil dua Sungaipenuh-Sungai Bungkal-Pesisir Bukit, dan dapil tiga Koto Baru-Hamparan Rawang- Tanahkampung.
"Penetapan dapil Kota Sungaipenuh menjadi tiga dapil sangatlah tidak sesuai dengan usulan KPU Kota Sungaipenuh-KPU Jambi. Penetapan oleh KPU Pusat bertentangan dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang penetapan dapil," kata salah seorang Anggota DPRD Kota Sungaipenuh yang enggan disebutkan namanya.
KPU Pusat diminta melakukan peninjau ulang tentang penetapan dapil. Menurutnya, dapil yang ditetepkan tersebut tidak sesuai peraturan KPU diatas padal pasal 3 ayat (6) kohesivitas yaitu penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi, sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
"Hasil ini kami minta KPU Kota Sungaipenuh segera melakukan protes ke KPU Pusat, karena ketidaksesuaian dengan usulan, apalagi bertentangan dengan peraturan yang ada, dalam peraturan, kecuali apabila alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi 12 kursi," ungkapnya.
Sementara Anggota KPUD Kota Sungaipenuh, Thabri Rahman, menjelaskan, KPU Pusat telah menetapkan dapil untuk Kota Sungaipenuh menjadi tiga dapil pada Rapat Pleno KPU Pusat, Senin (11/3).
"Ya, dapil Kota Sungaipenuh ditetapkan melalui Pleno KPU Pusat 3 dapil. Penetapan dapil oleh KPU Pusat tersebut tidak sama dengan usulan KPUD Kota Sungaipenuh melalui KPUD Jambi yaitu 4 dapil," ungkapnya.
Thabri mengaku, dirinya pernah didatangi oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Sungaipenuh di Kantor KPUD Kota Sungaipenuh terkait dapil yang ditetapkan oleh KPU Pusat tersebut.
"Ya, ada anggota DPRD Kota Sungaipenuh datang kekantor menanyakan soal penetapan itu, bahkan penetapan itu adalah keputusan KPU Pusat, namun untuk menanyatakan, silakan ke KPU Pusat," bebernya. (infojambi.com/DIE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar