Jumat, 08 Maret 2013

KPU Isyaratkan Tidak Kasasi Parpol Senayan Kurang Sreg PBB Lolos







JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja tidak mengambil opsi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu. Meski KPU memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ada kepentingan yang lebih besar terkait dengan tahapan pemilu yang semakin padat.

Komisioner KPU Ida Budiati menegaskan, dari sisi hukum formal, setiap warga negara maupun lembaga negara mempunyai hak hukum seimbang mengajukan upaya hukum atas putusan pengadilan. "Dari sisi kemaslahatan, dalam waktu dekat sudah masuk tahap pencalonan (anggota legislatif), tentu parpol punya kepentingan besar terkait dengan tahapan ini. Ini yang perlu dipertimbangkan," ujar Ida kepada wartawan.

Menurut Ida, dalam kondisi tersebut, kasasi bukan satu-satunya langkah. Jika tetap mengajukan kasasi, KPU akan benar-benar mempertimbangkan aspek mudaratnya bagi parpol. Apalagi, tahapan penyelenggaraan pemilu sulit ditunda.

Dengan alasan tersebut, lanjut Ida, KPU menyikapi putusan PTTUN tersebut selamat-lambatnya pekan depan. "Akan dibahas dalam pleno KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.

Dengan putusan PTTUN terkait dengan PBB yang diketuk 7 Maret itu, KPU harus mengajukan kasasi selambat-lambatnya sudah terdaftar pada 14 Maret atau tujuh hari setelah pembacaan putusan. Aturan itu dituangkan dalam pasal 269 ayat 7 UU No 8/2012 tentang Pemilu. Pasal 269 ayat 9 juga menyebutkan bahwa MA memiliki waktu 30 hari untuk mengambil putusan kasasi sejak permohonan diterima.

Dengan pembatasan waktu tersebut, MA harus memutus permohonan kasasi KPU sebelum 14 April. Tanggal tersebut tentu saja bersinggungan dengan tahapan pendaftaran caleg di KPU. Sebagaimana peraturan KPU No 15/2012, pendaftaran caleg dibuka pada 9"15 April.

Secara terpisah, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KPU tidak perlu mengajukan kasasi ke MA. Sebab, sengketa parpol dengan KPU merupakan sengketa tata usaha negara (TUN). KPU dalam hal ini bukan pihak yang dirugikan. Berbeda halnya dengan parpol yang menuntut haknya sebagai peserta pemilu melalui langkah hukum. "Apakah kalau PBB lolos KPU merasa dirugikan" Kan tidak ada urusannya karena dia dibiayai negara," ujarnya.

Sejumlah partai di Senayan tampak tidak nyaman dengan putusan PTTUN mengabulkan gugatan PBB. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antara parpol-parpol yang mendorong KPU menggunakan haknya mengajukan kasasi ke MA. "KPU memiliki hak untuk banding. Karena itu, PPP mendorong," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy kemarin.

Dia menyadari bahwa apa pun putusan hukum yang dihasilkan pengadilan harus dihormati. Sebab, lanjut dia, Indonesia memang bukan negara kekuasaan (machstaat), melainkan negara hukum (rechstaat). "Tapi harus disadari, verifikasi faktual yang dilalui 10 peserta pemilu yang telah ditetapkan bukan hal yang mudah," tandasnya.

Romi "sapaan akrab Romahurmuziy" menambahkan bahwa segala yang berhubungan dengan verifikasi faktual ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol. Yang pada akhirnya, imbuh dia, penyelenggaraan demokrasi di Indonesia berbiaya murah, namun semakin berkualitas.  "Karena itu, PPP mendorong para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum (kasasi), tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain," ungkapnya.

KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke MA sesuai ketentuan pasal 269 ayat (7) dan (8) UU 8/2012 tentang Pemilu. Masa pengajuan diberi waktu tujuh hari kerja pasca putusan pengadilan TUN. Di sisi lain, KPU hanya terikat untuk menjalankan putusan PTTUN sebagaimana ketentuan pasal 269 ayat (11) jika lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak menggunakan hak kasasinya. "Karena itu, untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya," dorongnya untuk kali kesekian.

Sebagai partai Islam, partai berlambang Kabah itu berbasis pemilih Islam. Termasuk kalangan Masyumi yang selama ini menjadi garapan PBB.

Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR dari PKB A. Malik Haramain juga turut mendorong KPU mengajukan kasasi. "Untuk membuktikan bahwa keputusannya benar," ujar Malik. Seperti halnya Romi, dia menegaskan bahwa kalau KPU tidak mengajukan kasasi, putusan PTTUN harus segera dilaksanakan. Yaitu, menjadikan PBB sebagai salah satu peserta pemilu. "Sekarang bola berada di tangan KPU," imbuhnya. (bay/dyn/c4/agm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar