Rabu, 12 Desember 2012

Anggaran Pensiun PNS Naik Rp5 Triliun Tiap Tahun


Ilustrasi pembayaran dana pensiun
Ilustrasi pembayaran dana pensiun  
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Anggaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) naik Rp5 triliun setiap tahunnya. Anggaran pensiun pada 2013 mencapai Rp74 triliun, sedangkan pada 2012 sebesar Rp69 triliun.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menjelaskan, kenaikan itu seiring meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil.
"Masyarakat ingin menjadi PNS karena akan mendapat tunjangan hari tua. Berharap jadi PNS karena tunjangan kesehatan," ujar Azwar di Jakarta, Kamis 13 Desember 2012.

Azwar mengatakan, sistem pembayaran pensiunan saat ini juga ikut andil dalam meningkatnya anggaran pensiun. Pembayaran pensiun yang dibayarkan tiap bulan sesuai gaji pokok PNS (pay as you go) kurang efektif dalam mengelola anggaran pensiun. Iuran yang dipotong dari gaji PNS itu sangat kecil jika dibanding subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah.

"Pada 2012 pembayaran pensiun sebesar Rp69 triliun , iurannya hanya Rp10 triliun," tambahnya.

Untuk itu, dia menjelaskan, pemerintah berencana mengubah kebijakan tersebut dengan sistem fully funded, yaitu besaran tunjangan yang dikumpulkan PNS untuk hari tua yang dibayarkan, maka akumulasi besaran itu yang akan didapat. Skema ini diyakini bisa menghemat anggaran negara, baik dari tanggungan kewajiban pembayaran anggaran pensiun maupun potensi kebocoran anggaran subsidi pensiun.

"Apalagi, saat ini telah ada sistem remunerasi. Maka ke depan, besaran pemotongan gaji untuk pensiun PNS dapat lebih besar," tambahnya.

Berdasarkan data Lembaga Administrasi Negara (LAN) pemotongan gaji PNS saat ini adalah sebesar 10 persen. Perinciannya, 2 persen untuk Askes, 2,35 persen bagi tabungan hari tua, dan 4,75 persen pensiun.

Sementara itu, jumlah pensiunan pada 2015 diperkirakan mencapai 2,7 juta. Selanjutnya, PNS aktif pada 2015 mencapai 4,3 juta orang. Artinya, jumlah pensiunan lebih dari 50 persen PNS aktif. (art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar