Selama ini keberadaan dan peredaran tuak telah meresahkan masyarakat kota Sungaipenuh sehingga tak heran larangan peredaran tuak segera disetujui semua kalangan yang hadir, termasuk kaum adat dan tokoh Masyarakat. Seperti diungkapkan Aspar, DPT, Ketua Lembaga Adat Depati Nan Bertujuh, peredaran tuak dalam Kota Sungaipenuh bebas karena tidak adanya sanksi dan larangan. Untuk itu, sebagai tokoh masyarakat dan adat dirinya sangat mendukung adanya peraturan daerah yang melarang peredaran tuak di Kota Sungaipenuh.
“Kita tidak peduli apakah tuak atau oplosan, semuanya dilarang beredar dalam Wilayah Kota Sungaipenuh,” tegas Aspar.
Pernyataan ini diperkuat salah satu peserta dari KNPI Kota Sungaipenuh. Menurutnya, banyak pengedar dan penyimpan tuak yang kena razia oleh pihak penegak hukum, namun tidak satupun yang ditangkap, karena, tidak adanya aturan yang melarang peredaran tuak serta sanksi yang akan diterapkan terhadap pelaku.
Pihak kepolisian yang diwakili Kasat Intel Polres Kerinci mengakui para pengedar tuak hanya menandatangani pernyataan dan setelah itu dilepaskan serta kembali berdagang tuak.
“Kita tidak ada berhak untuk menangkap mereka, sebab, tidak ada aturan larangan peredaran tuak,” jelasnya. (Infojambi/DIE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar