JAKARTA – Salah satu hal
paling mendasar dalam penilaian kinerja pegawai dalam PP No. 46/2011
adalah, adanya sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi dasar pemberian
remunerasi pegawai.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, penilaian kinerja
pegawai berdasarkan PP 46 tahun 2011 terdiri dari dua unsur, yaitu
sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen, dan perilaku pegawai
dengan bobot 40 persen. Hal itu tidak dikenal dalam PP 10 tahun 1979 yang mengatur tentang Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3).
Dijelaskan Tasdik Kinanto, dalam
pelaksanaan penilaian, setiap pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan
rencana kerja tahunan. SKP ditetapkan dan disetujui oleh pejabat
penilai, dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus
dicapai dalam kurun waktu tertentu. Jadi sangat riil dan terukur, dan
dinilai berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas. “SKP ditetapkan
setiap awal tahun, yakniu pada bulan Januarim” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Adapun penilaian perilaku,
lanjutnya, meliputi sikap dan tindakan yang harus dilakukan atau tidak
dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan orientasi
pada pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan
kepemimpinan.
Dalam reformasi birokrasi ada 11
poin penting yang terkait sistem manajemen penataan sumber daya
manusia, yang harus dilakukan oleh para pembina kepegawaian, salah
satunya adalah pengukuran kinerja pegawai. (swd/ HUMAS MENPANRB).
REFORMASI BIROKRASI BIDANG SDM APARATUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar