JAKARTA – Rahmat Fajri hampir tak
percaya ketika Rabu (24/04) malam mendapat telpon dari Panitia Promosi
Terbuka Jabatan Eselon II Kementerian PANRB. Suara telpon dari Jakarta
itu mengundang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat ini hadir ke
Jakarta Kamis (25/04), untuk dilantik menjadi Asdep Pengawasan
Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi pada Kedeputian Pengawasan dan
Akuntabilitas Aparatur Kementerian PANRB.
“Saya tidak sempat mengajak isteri. Jam
tiga pagi saya langsung berangkat dari Muntok ke Bandara di Pangkal
Pinang. Sekitar jam delapan pagi saya tiba di Jakarta,” ujar pria
kelahiran Bengkulu, 27 Desember 1975 ini.
Rahmat dilantik bersama 12 pejabat
eselon II Kementerian PANRB sekitar jam 13.00 WIB. Delapan orang
merupakan pejabat eselon II yang dimutasi ke pos baru, tiga orang
pejabat eselon III Kementerian PANRB yang dipromosikan setelah mengikuti
seleksi terbuka. Selain itu, ada dua orang dari daerah yang lolos
seleksi terbuka, yakni Rahmat Fajri dari Kabupaten Bangka Barat,
Provinsi Babel, dan Bambang Dayanto Sumarsono dari Kabupaten
Purbalingga, Jawa Tengah.
Seleksi terbuka eselon II Kementerian
PANRB diikuti 72 orang, terdiri dari 22 PNS Kementerian PANRB, 25 PNS
instansi pusat dan 25 PNS dari instansi daerah. Promosi terbuka juga
dilakukan untuk menjaring pejabat eselon I Kementerian PANRB.
Promosi jabatan secara terbuka (open promotion)
yang lebih dikenal dengan istilah ‘lelang jabatan’, kini juga tengah
digelar di DKI Jakarta untuk lurah dan camat. Hal serupa juga sudah
dilakukan di sejumlah kementerian/lembaga.
Menurut Wamen PANRB Eko Prasojo, sudah
ada 39 kementerian/ lembaga/ pemda yang akan menggelar lelang jabatan.
Dengan lelang jabatan ini akan menghindari terjadinya politisasi
birokrasi, KKN, dan pengisian jabatan atas dasar suka atau tidak suka (like and dislike). Lebih dari itu, promosi terbuka ini juga akan menghasilkan pejabat-pejabat yang memiliki kompetensi tinggi.
Promosi jabatan secara terbuka merupakan
salah satu muatan yang masuk dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN),
serta revisi UU no. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah dua RUU
itu diketok menjadi Undang-Undang, maka seluruh pimpinan instansi
pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa mengelak untuk melakukan
lelang jabatan.
Usai pelantikan, wajah Rahmat Fajri tampak agak lelah, Mungkin karena kurang tidur. Namun ketika berdialog dengan crew menpan.go.id,
dia tampak begitu antusias. Meski usianya masih sangat mudah untuk
ukuran pejabat eselon II, bapak satu anak ini optimis tidak akan sulit
menyesuaikan diri dengan tugas barunya.
Tidak main-main, posisinya sebagai Asdep
Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi. Dia akan menampung
berbagai pengaduan masyarakat, yang biasanya terkait dengan ulah
birokrat, dia juga yang menjaga gawang kebijakan pemberantasan korupsi.
Tentu bukan pekerjaan ringan. Meski demikian rahmat begitu optimis, dan
akan melaksanakan tugas itu dengan sepenuh hati.
Lepas dari posisi barunya, alumnus
Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini mengaku kesengsem mengikuti promosi
jabatan secara terbuka setelah membaca pengumuman di website
Kementerian PANRB. Setelah mendapat ijin dari atasan, dia mengikuti
seluruh tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pendaftaran secara
online, mengirimkan berkas-berkas sebagai persyaratan administrasi,
membuat makalah, wawancara, assessment center.
Semua itu dilaluinya tanpa beban. Dia
mengaku, sebelumnya tak ada yang kenal secara pribadi dengan orang-orang
Kementerian PANRB. Keterlibatannya dalam seleksi terbuka ini sekaligus
menjadi batu ujian, sejauh mana promosi terbuka ini mampu menjadi
pengungkit (leveradge) reformasi birokrasi. “Dengan pelantikan
saya hari ini, saya optimis promosi jabatan secara terbuka ini akan
menjadi pengungkit terbesar dalam reformasi birokrasi,” tuturnya.
Ketika ditanyakan kesiapannya secara
mental, terkait dengan jabatan barunya, Rahmat mengaku tak akan menjadi
masalah. Sebagai gambaran, seorang Kepala Dinas di Kabupaten mendapatkan
rumah dinas, kendaraan dinas, dan anak buahnya juga banyak. Hal ini
cukup kontras dengan kenyataan di Jakarta. Seorang Asisten Deputi memang
mendapatkan kendaraan dinas, tetapi tidak memperoleh fasilitas rumah
dinas. Asdep juga tidak mempunyai anak buah sebanyak Kepala Dinas,
sehingga banyak pekerjaan yang harus dikerjakan sendiri. Belum lagi
dengan kemacetan yang selalu mewarnai keseharian Jakarta.
Namun Rahmat dengan enteng mengatakan
bahwa hal itu sudah diantisipasi. “Saya kebetulan ada rumah di Bogor.
Saya bisa berangkat ke kantor dengan naik ojek ke stasiun kereta api,
kemudian naik kereta ke Jakarta,” ucapnya merendah. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar