Jumat, 03 Mei 2013

Tunjangan Jabatan Fungsional Umum


JAKARTA – Penetapan tunjangan kinerja sebagai langkah dari reformasi birokrasi akan diterapkan juga pada jabatan fungsional umum. Keseragaman instansi pemerintah yang berkomitmen pada reformasi birokrasi, mendapat “bonus” hasil kinerja mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.
Jabatan fungsional umum seperti supir, operator komputer dan telepon, admin mendapat tunjangan dari kebijakan internal instansi mereka. Ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengikuti peraturan pada Keputusan Presiden bagi jabatan fungsional yang dimaksud. Kenyataannya, tunjangan yang diterima kadang tidak sesuai dengan kurs minimum saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, mendorong K/L untuk mempercepat program reformasi birokrasi dalam instansi mereka. Terutama dalam hal kesejahteraan gaji dan tunjangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
Penerapan tunjangan kinerja akan mengesampingkan tunjangan fungsional umum yang terbilang sudah tidak relevan lagi. Peran Kementerian PANRB sebagai pengelola kebijakan, menerima masukan dari setiap K/L untuk mengadaptasi sistem mereka dengan program reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi memudahkan sistem berjalan dengan baik, PNS yang berintegritas akan mendapat hasil yang pantas, juga asas keadilan akan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk jabatan fungsional umum sekalipun,” ujar Azwar Abubakar. (Bby/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar