Rabu, 22 Mei 2013

Sertifikasi Guru Bukan untuk Menghambat


guru
 
JAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (08/05). Mereka mempertanyakan sistem kinerja dan kenaikan pangkat guru, berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
 
Sesuai SE Kementerian PANRB No 4 tahun 2013 tersebut, tenaga pendidik seperti guru dan dosen harus memperhatikan kualitas. Program sertifikasi semata-mata untuk meningkatkan mutu guru secara optimal dalam melakukan tugas-tugasnya. Hal ini bertujuan untuk menunjang profesionalitas dan standar kompetensi seorang guru.
 
Kepala Bidang Standar Jabatan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja yang menerima kedatangan anggota DPRD Kabupaten Magetan tersebut mengatakan, proses sertifikasi ini mendukung guru untuk fokus belajar. Tingkat kesejahteraan otomatis meningkat. “Jadi tidak benar apabila Kementerian PANRB dinilai menghambat,” ucap Aba Subagja.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, kualitas seorang guru harus tetap dijaga, maka perlu diadakan pengujian agar guru tetap mengembangkan dirinya dengan rajin menulis karya ilmiah di saat senggang dan mengikuti seminar-seminar. Formasi beban kerja juga ditingkatkan. Hal-hal seperti itu juga diungkapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) demi kesejahteraan profesi guru.
 
Tunjangan profesi yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, berdasarkan penilaian kinerjanya.  “Guru jaman sekarang sudah berbeda dari jaman Umar Bakri, yang kemana-kemana naik sepeda kumbang. Untuk makan pun susah,” ungkap Aba Subagja. Dengan peningkatan kesejahteraan guru, berimbas juga pada kualitas.
 
Guru harus berpikir komprehensif, bukan di satu sisi saja, karena sekarang sistem lebih terbuka kepada guru. Penguatan sistem tersebut harus didukung dengan penguatan kapasitas guru yang bersangkutan. Dengan reformasi birokrasi, bisa memberi rasa keadilan dengan tugas dan ijin belajar, tambah Aba Subagya. (Bby/HUMAS MENPANRB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar