Selasa, 30 April 2013

Kenaikan Gaji PNS Dirapel





PEKANBARU--Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 terhitung 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menganggarkan di APBD 2013 melalui Akres. Namun pembayarannya masih menunggu PP selanjutnya berikut surat edaran dari Dirjen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu RI.

Jika dalam edaran tersebut nantinya disebutkan kenaikan terhitung Januari 2013 dan mulai berlaku Juni, maka pembayaran gaji Juni hingga selanjutnya akan dirapel dari kenaikan pada Januari. Anggaran yang ada di Akres berupa semacam dana guna mengantisipasi kenaikan gaji dengan besaran 2,5 persen dari gaji pokok.

Demikian dipaparkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli. "Gaji pokok PNS memang naik rata-rata 7-10 persen. Namun untuk memberikannya kita menunggu PP selanjutnya berikut edaran dari Dirjen KPPN," paparnya, Selasa (30/4) melalui sambungan telepon.

Melalui Akres tersebut, Jonli menambahkan maka sewaktu-waktu ketika ada kenaikan langsung tersedia anggaran. Sehingga Ia menghimbau kepada para pegawai agar bersabar terlebih dahulu. Sebab, meskipun sudah ada aturan, namun belum disampaikan ke daerah dan Pemprov sendiri hingga akhir April belum menerimanya.

Setelah keluarnya edaran tersebut, maka Pemprov baru menyiapkan edaran kembali kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan dalam mempersiapkan mekanisme pembayaran. "Mereka (SKPD) mengajukan ke kita (Biro Keuangan) bagaimana mekanisme pembayaran nantinya," sambungnya.

Peran Sekdaprov juga berpengaruh dalam meneruskan edaran ini nantinya ke masing-masing SKPD karena lanjut Jonli beliau yang menandatangi. Dengan demikian, Biro Keuangan menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran terkait mekanisme rapel gaji pokok ini nantinya karena anggaran tersedia.

"Kalau misalnya perlu dimasukkan di APBD Perubahan 2013 ini, kita kaji dulu akres selama APBD murni, kalau mencukupi tentu bisa disesuaikan," tambahnya.

Pemprov Riau berpesan seandainya edaran nanti sudah dikeluarkan maka dengan adanya kenaikan gaji tersebut, pegawai diharapkan dapat menunjukkan prestasi. Terutama pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan."Yang utama adalah bekerja dan memberikan pengabdian dengan lebih baik lagi," himbaunya.(egp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar