Ilustrasi
Adapun formasi yang diterima terdiri dari jabatan pekerja sosial dan penyuluh sosial, dengan kualifikasi pendidikan S1/D IV, kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial, dan SMK kesejahteraan sosial atau pekerjaan sosial atau keperawatan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, dapay dilihat via web resmi pengumuman resmi Kementerian Sosial RI http://t.co/8RbYduc5ME.
Reporter : Ikbal Ferdiyal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar