Rabu, 26 Juni 2013

Pengumuman Calon PRAJA IPDN


PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jenderal A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi
Telp. (0741) 60144, Fax. (0741) 60400, Website : www.jambiprov.go.id



PENGUMUMAN
NOMOR      2015  /PG/BKD-5.1/VI/2013

TENTANG

PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN AJARAN 2013/2014



I.
D A S A R

a.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013 hal Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.

b.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3223/SJ tanggal 21 Juni 2013 hal Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.

II.
A.     SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

a.
Persyaratan Pelamar / Calon Peserta Seleksi, Meliputi :

1.
Warga Negara Indonesia.


2.
Usia pelamar / peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:
a.  Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja PNS minimal 2 (dua) tahun.


3.
Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013 bagi pelamar umum.


4.
Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus terpenuhi seluruhnya.


5.
Nilai rata-rata Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).


6.
Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.


7.
Tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainya, kecuali karena ketentuan agama/adat.


8.
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.


9.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes)






10.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) / Rumah Sakit TNI / Rumah Sakit POLRI / Puskesmas Pemerintah setempat.


11.
Surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-.


12.
Surat Pernyataan untuk bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan Pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-.


13.
Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-.


b.
Persyaratan lainnya, meliputi :

1.
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.


2.
Pasphoto berwarna menghadap ke dapan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, latar belakang merah.


3.
Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan.


4.
Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukan ke dalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita, masing-masing rangkap 2 (dua).


c.
Pengumuman, Tempat dan Waktu Pendaftaran :

1.
Pengumuman Pendaftaran :
Pengumuman dilakukan secara serentak oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 melalui berbagai media antara lain surat kabar, internet, radio dan papan pengumuman atau sejenisnya.


2.
Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.


3.
Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 juli 2013.


d.
Tahapan dan Waktu :

1.
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :


a.  Seleksi administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2013 s.d. tanggal 20 Juli 2013.
b.  Penyerahan daftar nominatif peserta seleksi (soft copy maupun hard copy) dari Pemerintah Provinsi kepada Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2013 s.d. tanggal 26 Juli 2013.




c.  Tes Kemampuan Dasar (TKD) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh Pemerintah Provinsi, dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2013.
d.  Tes Kesehatan dan Tes Kesamaptaan / Jasmani, dilaksanakan pada tanggal 23 September 2013 s.d. tanggal 28 September 2013.
Tes Kesehatan oleh Badan Kepegawaian Daerah/Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi dapat bekerja sama dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) Pemerintah, Rumah Sakit TNI dan / atau Rumah sakit POLRI. Sedangkan untuk Tes Kesamaptaan atau Jasmani agar bekerja sama dengan Tim Jasmani Polda atau Tim Jasmani KODAM/KOREM setempat.
e.  Tes Psikologi oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2013 s.d. tanggal 12 Oktober 2013.
f.   Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013, dikampus IPDN Jatinangor.
g.  Pengumuman CPNS Calon Praja IPDN yang diterima menjadi Praja IPDN ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, pada hari Jum’at tanggal 1 November 2013 di Kampus IPDN Jatinangor.
h.  Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN menggunakan SISTEM GUGUR, yaitu para Peserta dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.


2.
Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN), yang terdiri dari :
a.  Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.  Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c.   Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


B.
LAIN-LAIN


a.  CPNS Calon Praja IPDN yang mengikuti wawancara pantukhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.
b.  Bila dipandang perlu Tim Penerimaan Provinsi dibantu oleh Rumah Sakit Umum Daerah, RS TNI dan / atau RS POLRI dapat melakukan Tes Bebas Narkoba dan Tes HIV/AIDs.
c.   Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran  2013/2014, berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
d.  Kelulusan peserta seleksi pada berbagai tahapan yang telah ditentukan dan dilaksanakan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negera, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN.
e.  Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
f.   Setiap tahapan dalam seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.





C.
PEDOMAN PELAKSANAAN


Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang terkait di Daerah, diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.


D.
PEMBIAYAAN


a.  Biaya seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan / atau dari peserta seleksi.
b.  Biaya pendidikan bagi PNS Tugas Belajar bersumber dari APBD masing-masing Daerah melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri dan diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah.





Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

                                                                                                      Dikeluarkan di Jambi
                                                                                                      pada tanggal   27   Juni 2013

                                                                                  a.n.   GUBERNUR JAMBI
SEKRETARIS DAERAH,
                              
      
               TTD
                  
                                                                           Ir. H. SYAHRASADDIN, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19620603 198902 1 001


Tembusan :

1.  Gubernur Jambi (sebagai laporan);
2.  Para Kepala BKD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi;



PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDIDIKAN PRAJA IPDN


KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


P E N G U M U M A N
NOMOR: 892.1/3338/SJ

Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Adapun ketentuan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, adalah sebagai berikut:

I.      SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:
a.    Warga Negara Indonesia.
b.    Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:
1).  Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
2).  Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
c.    Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum.
d.    Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus terpenuhi seluruhnya.
e.    Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
f.     Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
g.    Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
h.    Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
i.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes);
j.     Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah (RSUD/P)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;
k.    Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
l.     Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
m.  Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

2.    Persyaratan Lainnya, meliputi:
a.    Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.    Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c.    Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
d.    Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
3.    Tempat dan Waktu Pendaftaran:
a.    Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
b.    Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.
II.   TAHAPAN SELEKSI
1.           Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan SISTEM GUGUR, meliputi:
a.    Seleksi Administrasi;
b.    Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c.    Tes Kesehatan;
d.    Tes Kesamaptaan/Jasmani;
e.    Tes Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
f.     Cek Ulang Kesehatan;
g.    Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan
h.    Wawancara Penentuan Akhir (Pantukhir).
2.   Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:
a.    Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.    Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c.    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

III.LAIN-LAIN
1.             Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
2.             Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3.     Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
4.     Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id).

JAKARTA,  25 JUNI 2013
a.n. MENTERI DALAM NEGERI
      SEKRETARIS JENDERAL,



    DIAH ANGGRAENI

Minggu, 23 Juni 2013

Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun


wamenpanrbJAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga 60 tahun."Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (11/6).
Hanya saja untuk perpanjangan BUP itu, tidak semua pejabat fungsional bisa memperolehnya. Ada syarat yang harus dilewati oleh pejabat tersebut. Salah satunya harus lulus tes kompetensi yang dilakukan tiap tahun."Setiap pejabat fungsional akan selalu dites untuk mengukur kemampuannya apakah layak diperpanjang BUP-nya. Kalau tidak layak kompetensi lagi, yang bersangkutan langsung dipensiunkan atau tidak diperpanjang masa tugasnya," terangnya.
Perpanjangan BUP bagi jabatan fungsional sudah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi.
Saat ini hampir semua instansi pusat telah melakukan perampingan jabatan struktural eselon tiga dan empat. Bahkan untuk jabatan eselon satu dan dua pun sudah dilakukan."Untuk daerah terutama yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, perampingan jabatan struktural sudah harus dilakukan," tegasnya.Sementara Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, BUP bagi PNS kelompok administrasi tetap 56 tahun. Untuk pejabat eselon dua (pimpinan tinggi madya) 58 tahun, dan eselon satu (pimpinan tinggi tingkat utama) 60 tahun."Untuk jabatan fungsional tertentu seperti peneliti, guru, dosen, jaksa, hakim tetap 60 tahun BUP-nya," tandasnya. (Esy/jpnn)

Awas, Ada Penipu Ngaku Bisa Urus Formasi CPNS 2013


FORMASI CPNSJAKARTA--Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan formasi CPNS 2013. Formasi yang tersedia baru untuk honorer tertinggal. Sedangkan bagi pelamar umum, masih menunggu penyelesaian honorer tertinggal."Sampai hari ini belum ada formasi CPNS 2013 yang kita tetapkan. Yang ada honorer tertinggal, itupun kategori satu (K1).
Untuk kategori dua (K2) masih menunggu hasil tes September mendatang," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (13/6).Hal yang sama diungkapkan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat. Katanya, pemerintah saat ini baru sebatas menerima usulan kebutuhan pegawai dari instansi pusat maupun daerah."Tahapan sekarang masih menerima usulan yang disertai laporan analisa jabatan, beban kerja, prediksi kebutuhan selama lima tahun, dan syarat-syarat lainnya.
Formasinya belum ditetapkan MenPAN-RB," terangnya.Ditambahkan Tasdik, isu di daerah formasi CPNS sudah ditetapkan MenPAN-RB. Ini menjadi pemicu munculnya penipuan yang mengaku-aku bisa membantu mendapatkan formasi tertentu."Kami mengimbau kepada pejabat di daerah, jangan terkecoh dengan rayuan oknum yang mengaku petugas KemenPAN-RB dan bisa mengurus formasi CPNS.
Kami belum menetapkan formasi apapun, kecuali kuota CPNS saja," ujarnya.Secara nasional, kuota CPNS yang ditetapkan adalah 169 ribu, di mana 109 ribu jatah honorer K2, 60 ribu pelamar umur (40 ribu untuk daerah, 20 ribu pusat). Bila dalam perkembangan nanti jatah 109 ribu tidak terisi semuanya karena honorer K2 banyak yang gugur, kuota tersebut dikembalikan ke negara."Jadi kuota honorer tidak akan diberikan ke umum, demikian sebaliknya.
Prinsipnya, pemerintah hanya menetapkan kuota saja. Bila banyak formasi yang kosong, itu kita kembalikan ke negara. Tidak ada istilah kita paksakan harus habis kuotanya," pungkas Tasdik yang juga Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB ini. (Esy/jpnn)