PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Jenderal A. Yani No. 01 Telanaipura Jambi
Telp. (0741)
60144, Fax. (0741) 60400, Website
: www.jambiprov.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 2015
/PG/BKD-5.1/VI/2013
TENTANG
PENERIMAAN CPNS CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI TAHUN AJARAN 2013/2014
I.
|
D A S A R
|
|
|
a.
|
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013 hal
Penerimaan
CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.
|
|
b.
|
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1/3223/SJ tanggal 21 Juni 2013 hal Petunjuk
Teknis Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN
Tahun Ajaran 2013/2014.
|
II.
|
A.
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
|
|
|
a.
|
Persyaratan Pelamar / Calon Peserta Seleksi, Meliputi :
|
|
1.
|
Warga
Negara Indonesia.
|
|
2.
|
Usia pelamar / peserta seleksi per tanggal 1
Desember 2013:
a. Pelamar umum berusia
minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
b. Pelamar PNS Tugas
Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja PNS
minimal 2 (dua) tahun.
|
|
3.
|
Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu
tahun 2011, 2012 dan 2013 bagi pelamar umum.
|
|
4.
|
Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada
angka 3, harus terpenuhi seluruhnya.
|
|
5.
|
Nilai rata-rata Ijazah/STTB Sekolah Menengah
Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
|
|
6.
|
Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan
pelamar wanita minimal 155 cm.
|
|
7.
|
Tidak bertato atau bekas tato dan bagi
pelamar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan
lainya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
|
|
8.
|
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
|
|
9.
|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes)
|
|
10.
|
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) / Rumah Sakit TNI / Rumah Sakit POLRI / Puskesmas
Pemerintah setempat.
|
|
11.
|
Surat pernyataan belum pernah menikah/kawin,
hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
yang diketahui orang tua/wali dan disahkan kepala Desa/Lurah setempat, yang
dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-.
|
|
12.
|
Surat Pernyataan untuk bersedia mentaati segala
Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan
yang telah dikeluarkan Pemerintah dikarenakan mengundurkan diri,
diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang
tua/wali yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp.
6000,-.
|
|
13.
|
Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa
menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal,
mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan
dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak,
yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-.
|
|
b.
|
Persyaratan lainnya, meliputi :
|
|
1.
|
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang.
|
|
2.
|
Pasphoto berwarna menghadap ke dapan dan
tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6
cm sebanyak 2 (dua) lembar, latar belakang merah.
|
|
3.
|
Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang
telah ditentukan.
|
|
4.
|
Syarat pendaftaran disusun rapi dan
dimasukan ke dalam stofmap berwarna
biru bagi pelamar pria dan stofmap
berwarna merah bagi pelamar wanita, masing-masing rangkap 2 (dua).
|
|
c.
|
Pengumuman, Tempat dan Waktu Pendaftaran :
|
|
1.
|
Pengumuman Pendaftaran :
Pengumuman dilakukan secara serentak oleh
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota pada
hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 melalui berbagai media antara lain surat
kabar, internet, radio dan papan pengumuman atau sejenisnya.
|
|
2.
|
Tempat Pendaftaran :
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi
CPNS Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota Seluruh
Indonesia.
|
|
3.
|
Waktu Pendaftaran :
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1
Juli 2013 s.d. tanggal 13 juli 2013.
|
|
d.
|
Tahapan dan Waktu :
|
|
1.
|
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut :
|
|
|
a.
Seleksi administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota,
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan pada tanggal 15
Juli 2013 s.d. tanggal 20 Juli 2013.
b.
Penyerahan daftar nominatif peserta seleksi (soft copy maupun hard
copy) dari Pemerintah Provinsi kepada Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan
pada tanggal 22 Juli 2013 s.d. tanggal 26 Juli 2013.
c.
Tes Kemampuan Dasar (TKD) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian
Negera (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh Pemerintah Provinsi,
dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2013.
d. Tes Kesehatan dan
Tes Kesamaptaan / Jasmani, dilaksanakan pada tanggal 23 September 2013 s.d. tanggal
28 September 2013.
Tes Kesehatan oleh Badan Kepegawaian
Daerah/Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi dapat bekerja sama dengan
rumah sakit umum daerah (RSUD) Pemerintah, Rumah Sakit TNI dan / atau Rumah
sakit POLRI. Sedangkan untuk Tes Kesamaptaan atau Jasmani agar bekerja sama
dengan Tim Jasmani Polda atau Tim Jasmani KODAM/KOREM setempat.
e.
Tes Psikologi oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Tes
Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan
pada tanggal 7 Oktober 2013 s.d. tanggal 12 Oktober 2013.
f.
Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober
2013 s.d. 31 Oktober 2013, dikampus IPDN Jatinangor.
g.
Pengumuman CPNS Calon Praja IPDN yang diterima menjadi Praja IPDN
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, pada hari Jum’at tanggal 1 November
2013 di Kampus IPDN Jatinangor.
h. Seleksi Penerimaan
CPNS Calon Praja IPDN menggunakan SISTEM
GUGUR, yaitu para Peserta dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya
apabila dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
|
|
2.
|
Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk
mengukur kecerdasan majemuk (multiple
intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan
RB) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN), yang terdiri dari :
a. Tes Karakteristik
Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensi Umum
(TIU); dan
c.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
|
|
B.
|
LAIN-LAIN
|
|
|
a.
CPNS Calon Praja IPDN yang mengikuti wawancara pantukhir belum
merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima
sebagai CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.
b.
Bila dipandang perlu Tim Penerimaan Provinsi dibantu oleh Rumah Sakit
Umum Daerah, RS TNI dan / atau RS POLRI dapat melakukan Tes Bebas Narkoba dan
Tes HIV/AIDs.
c.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN
Tahun Ajaran 2013/2014, berhak mengikuti
Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat
atau Kampus IPDN Daerah.
d.
Kelulusan peserta seleksi pada berbagai tahapan yang telah ditentukan
dan dilaksanakan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negera, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN.
e.
Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan
untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan
tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung
jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
f.
Setiap tahapan dalam seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun
Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
|
C.
|
PEDOMAN PELAKSANAAN
|
|
|
Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan CPNS
Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 sebagai pedoman dan acuan dalam
pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Pejabat lain yang terkait di Daerah, diatur lebih lanjut
dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
|
|
D.
|
PEMBIAYAAN
|
|
|
a.
Biaya seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian
Dalam Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi,
Kabupaten/Kota dan / atau dari peserta seleksi.
b. Biaya pendidikan
bagi PNS Tugas Belajar bersumber dari APBD masing-masing Daerah melalui
mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian
Dalam Negeri dan diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah.
|
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
|
Dikeluarkan di Jambi
pada
tanggal 27 Juni
2013
a.n. GUBERNUR
JAMBI
SEKRETARIS DAERAH,
TTD
Ir. H. SYAHRASADDIN, M.Si
Pembina
Utama Muda
NIP. 19620603 198902 1 001
Tembusan
:
|
|
1. Gubernur Jambi (sebagai laporan);
2. Para Kepala BKD Kabupaten/Kota se Provinsi
Jambi;
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar